Memalukan, Usut Kasus Korupsi Jaksa Minta Uang Pada Tersangka

isfloressmart.com- Kepala Kejaksaan Negeri Reo, Yanto Musa dituding ‘peras’ tiga tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Terminal Reo Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Informasi yang mencoreng lembaga penegakan hukum itu disampaikan langsung didepan sidang Pra Peradilan (PP) di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 2 Desember 2015.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dan permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka masing-masing Andi Sianto, Direktur CV Tiga Bintang selaku kontraktor pelaksana, Kanisius Jani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Manggarai, dan Agustinus Yudi Riberu selaku konsultan pengawas proyek.

Kuasa Hukum para tersangka, Dominggus Da Costa mengungkapkan, upaya pemerasan itu dilakukan pada awal September 2015, saat Da Costa mendampingi klienya di kantor Kejaksaan Reo, ia diminta jaksa untuk menekan tersangka membayar uang sejumlah Rp 105 juta.

“Terima kasih Pa Dominggus karena sudah ada pengacaranya. Tolong bantu tekan ke tersangka stor ke kita 105 juta rupiah,” Ungkap Dominggus mengulangi permintaa Kacbjari Reo Yanto Musa.

“Yang minta itu Saudara Yanto Musa, Kepala Kejaksaan Cabang Reo,” lanjutnya di hadapan sidang yang dipimpin Majelis Hakim Harris Tewa itu.

Dominggus mengaku, saat ditanya kegunaaanya, Jaksa Yanto mengatakan, uang tersebut diminta agar masalah dugaan korupsi ini cepat kelar.

“Saat itu saya iakan saja, karena saya baru pertama kali bertemu Pa Yanto,” aku Dominggus.

Dalam materi permohannya Dominggus membacakan, permintaan uang Rp 105 juta itu tidak hanya disampaikan ke dirinya, namun pihak Kejaksaan Reo juga pernah meminta langsung kepada para tersangka.

Seperti diberitakan floresa.co, Pra Peradilan diajukan lantaran penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Reo tidak disertai dengan alat bukti yang kuat, minimal dua alat bukti.

Selain itu,Da Costa menyebutkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek itu.

“Mengapa penetapan tersangka dilakukan tanpa ada pemeriksaan tim PHO atau tim lelang,” katanya.

Jaksa Membantah

Ketika dikonfirmasi media usai persidangan , Yanto Musa membantah pernah meminta uang untuk kepentingannya.

“Nggak ada. Kami sampaikan kalau ada itikat baik, silakan kembalikan indikasi kerugian. Kalau lebih, kami kembalikan, kan ada tanda terimanya. Jadi ini dimanipulasikan lagi, diputar balikan lagi kata-katanya,” kata Yanto berkilah.

Uang tersebut, kata Yanto, merujuk pada hasil investigasi Politeknik Negeri Kupang. Laporan ahli dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan pengerjaan tidak sesuai volume kontrak yaitu hanya 85,23 persen saja.

Sementara 14,76 persen atau senilai Rp.105 juta lebih juta rupiah sebagai kerugian negara

“Kalau mau minta, untuk apa pake angka ganjil,Rp.105 juta, 200 juta sekalian atau 100 juta,” katanya berkilah.

Pembangunan gedung terminal Reo diambil dari APBD II Tahun 2014 sebesar Rp 804.297.098 dengan rincian, pembangunan gedung terminal sebesar Rp 784.208.495, perencanaan sebesar Rp 8.054.971 dan pengawasan sebesar Rp 11.961.632.(jhs)