Polisi Tangkap Bandar Judi Kupon Putih Di Reo

floressmart.com—Rikar Frit Daniel Ismau, diringkus polisi, saat pria 43 tahun itu sedang melakukan perekapan angka judi Kupon Putih (KP) di dalam rumahnya di Kampung Melok kelurahan Wangkung Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, Rabu 7 September 2016  sekitar pukul 13.00 WITA.

Penangkapan itu melibatkan sembilan personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Reo dipimpin Kapolsek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Janggu.

“Saat digrebeg dia (Rikar) sedang memindahkan angka-angka Togel yang dikirim pembeli melalui pesan singkat ke dalam lembar rekapan. Penangkapan disaksikan istri dan anak-anak pelaku juga tetangga. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan ini ,” Ujar AKP.Agus Janggu dihubungi Rabu petang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2 juta rupiah, sejumlah lembar rekapan berisi angka-angka KP, dua buah telpon genggam.

AKP. Agus Janggu menuturkan, Rikar Frit Daniel Ismau adalah Bandar KP yang jadi incaran polisi selama ini. Kata AKP Agus, Rikardus sudah beroperasi selama enam bulan terakhir sebagai Bandar KP dengan omzet Rp.10 juta rupiah tiap hari.

“Pengakuan tersangka kepada penyidik, dia buka dua kali sehari yakni siang dan malam (Siang Singapore dan malam angka Sydney) dengan total omzet 8 hingga 10 juta rupiah per hari. Ia jadi Bandar KP sejak Pebruari 2016,”Terang Kapolsek Reo AKP.Agus Janggu.

“Rikar ini bekerja sendiri, dari pengakuanya dia tidak merekrut pengepul. Angka diisi melalui sms, sementara uangnya dibayar kemudian ada juga yang langsung datang membeli di rumahnya,” Imbuh Kapolsek Agus.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Reo, Brigadir Kepala (Bripka). Robby Jeksen,SH mengatakan, ini merupakan penangkapan Bandar KP yang ke empat di wilayah Polsek Reo. Sebelumnya kata Robby, jajaran Polsek Reo menangkap tiga Bandar judi serupa dan ketiganya sudah menjalani hukuman penjara.

“Untuk tahun 2016, ini penangkapan pertama. Kita sedang mengusut laporan masyarakat yang menyebutkan masih ada Bandar KP di Reo dan Reo Barat,” Ungkapnya.

Akibat perbuatanya, kata Kanit Robby, tersangka Rikar Frit Daniel Ismau dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (js)

 

 

Beri rating artikel ini!
Tag: