Andri Garu : Lucu Kalau Gubernur Lawan Perintah Mendagri

floressmart.com—Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Adrianus Garu menyayangkan sikap Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya yang tak kunjung melaksanakan perintah Mendagri yang tertuang dalam SK Nomor 170/3460/SJ terkait larangan privatisasi Pantai Pede Labuan Bajo Manggarai Barat.

Di dalam SK yang diteken Tjahjo Kumolo per 13 September 2016 itu tegas memerintahkan Gubernur NTT segera menyerahkan Pantai Pede ke Pemda Manggarai Barat.

“Lucu kalau Gubernur melawan perintah Mendagri.  Lalu kepada siapa lagi rakyat berharap padahal SK Mendagri itu atas nama Presiden dan wajib dilaksanakan,” Ujar senator asal NTT itu kepada floressmart.com, Rabu 21 September 2016.

“Sudahlah pakai hati nurani aja jadi pemimpin. Hak rakyat jangan diambil awas Tuhan marah,” Ujar mantan anggota DPRD Manggarai yang biasa disapa Andri Garu itu.

Dalam pemberitaan media, Lebu Raya mengatakan, SK Mendagri yang melarang privatisasi dan perintah menyerahkan Pantai Pede ke Pemda Mabar tidak serta merta dijalankan dengan alasan butuh kajian lebih lanjut melibatkan Pemprov NTT, Pemda Mabar serta DPRD.

“Sebagai orang tuanya masyarakat NTT saya minta Gubernur duduk bersama bupati Manggarai Barat segera selesaikan konflik Pantai Pede,” Sambung Andri Garu.

Untuk diketahui, SK Mendagri terkait Pantai Pede itu terbit setelah anggota DPD Adrianus Garu bersurat ke Mendagri menyampaikan aspirasi masyarakat Manggarai Barat, meminta Gubernur NTT mematuhi dan menjalankan UU No 8 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.(js)