floressmart.com—Bidan Oni Pembunuh Suami Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana oleh jaksa Penuntut Umum. Maksima Veronika Emos alias Bidan Oni (45) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri Idris Muhamad Djafar (40) di hutan Arus Desa Legurlai Kecamatan Elar Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur pada 27 Juli 2016 lalu.
Dakwaan tersebut mengacu pada sejumlah fakta yang termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) berisi pengakuan terdakwa yang menyebut pembunuhan itu melibatkan dua eksekutor yakni Anisetus Ketang (29) dan Oktavianus Lapu alias Umbu(30). Dua orang itu telah ditahan bersama terdakwa di Rutan Carep Ruteng.
Menurut jaksa, pembunuhan terhadap pria asal Kampung Palis Nanga Lili Kecamatan Lembor Selatan itu berawal dari pertemuan terdakwa dengan Wenslaus Bendar orang yang ditugaskan terdakwa untuk mencari orang yang bisa membunuh suaminya.
Diterangkan JPU, Wenslaus Bendar warga kampung Mbawar Legurlai kemudian menawarkan jasa pembunuhan itu kepada adiknya Anisetus Ketang. Anisetus kemudian menggandeng teman sekampungnya Oktavianus Lapu.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2016 terdakwa bersama Anisetus dan Oktavianus menggelar rapat bertiga di dapur rumah terdakwa di kampung Tureng Desa Legurlai yang mana pertemuan itu membahas skenario pembunuhan terhadap Idris Muhamad Djafar sekaligus menyepakati besaran uang yang akan dibayarkan kepada Anisetus dan Oktavianus jika berhasil mengabisi korban sebesar Rp 30 juta rupiah,” Ulas Jaksa Ririn Handayani membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ruteng Manggarai, Rabu 9 November 2016.
Dalam surat dakwaan dijelaskan kronologis pembunuhan mengikuti skenario yang dibuat pada Selasa malam 26 Juli 2016.
Pengakuan bidan Oni
Dikutip dari naskah dakwaan yang dibacakan di depan persidangan, bahwa pada hari Rabu 27 Juli sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa bersama korban berboncengan sepeda motor mengunjungi kerabat di kampung Marabola. Saat melintasi hutan Arus, terdakwa meminta korban menghentikan motor karena korban ingin berjalan kaki saja dengan keluhan kaki terdakwa pegal akibat diguncang getaran sepeda motor yang berjalan di atas bebatuan.
“Bahwa tiba di hutan Arus pas di tempat yang disepakati dalam skenario, terdakwa pun turun dari motor dan memilih jalan kaki mengikuti jalan pintas. Namun baru beberapa langkah memasuki jalan setapak, korban berteriak meminta tolong bahwa kakinya digigit ular. Korban pun bergegas menghampiri terdakwa lalu tunduk memeriksa kaki korban,” Beber jaksa Ririn.
“Bahwa disaat yang sama, dari arah belakang muncul Anisetus dan Oktavianus langsung menghantam tengkuk korban berkali-kali menggunakan kayu hingga Idris wafat. Seturut skenario, para eksekutor tiba lebih dahulu dan bersembunyi di sekitar titik pembunuhan. Bahwa setelah korban tewas, para pelaku membuang tubuh korban dan ke dalam hutan,” Ungkap JPU.
Tertuang pula dalam dakwaan bahwa korban ikut memukul wajah dan kepala korban sebanyak lima kali. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa bersama eksekutor menutup bercak darah yang tercecer dari jalan hingga ke tempat mayat korban dibuang menggunakan pelepah bambu dan tanah.
Terungkap dalam sidang perdana ini, motiv terdakwa nekat membunuh suaminya.
“Terdakwa mengaku dendam lantaran tidak tahan dengan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan korban selama delapan tahun mereka berumahtangga,” Ujar jaksa mengutip dakwaan.
Hasil sidang
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU mendakwa bidan PNS yang bekerja di Puskesmas Rekas Kecamatan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat itu dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya dipidana selama 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Haris Tewa didampingi hakim anggota Consilia Ama dan Putu Partha. Sementara terdakwa Maksima Veronika Emos didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing Erlan Yusran,Todung Manggasa, Ana Margaretha Lewar serta Fridolinus Sanir.
Pantauan floressmart.com, majelis hakim yang sama juga menyidangkan secara berturut-turut terdakwa Anisetus Ketang dan Oktavianus Lapu. Sidang untuk terdakwa Bidan Oni pembunuh suami kembali digelar pada 17 November dengan agenda pemeriksaan saksi. (js)