Bupati Deno Sahkan Hasil Pilkades Desa Rai

floressmart.com—Proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Rai Kecamatan Ruteng bergulir sejak awal November 2016. Penanganan kisruh Pilkades ini telah melewati tahapan yang ditentukan undang-undang, mulai dari Panitia Pemilihan Desa, BPD hingga Panitia Pemilihahan tingkat kabupaten.

Namun Upaya Ardianus Sunarto bersama pendukungnya untuk membatalkan pengangkatan Fidelis Nenggo sebagai Kepala Desa Rai terpilih akhirnya kandas.

Bupati Manggarai Deno Kamelus menolak keberatan yang diajukan Ardianus melalui Surat Keputusan Bupati No 508. Bupati Deno juga telah menandatangani SK No 520 tentang pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan serempak 1 November 2016.

“Pemilihan Kades Rai sah sesuai ketentuan undang-undang dan menolak keberatan Ardianus Suwantoro kandidat nomor urut tiga dalam Pilkades Rai,” Ucap Deno Kamelus saat menerima ratusan warga Rai pendukung Ardianus Suwantoro di aula Ranaka kantor bupati Manggarai, Sabtu malam 17 Desember 2016.

“Kades terpilih desa Rai akan dilantik pada Senin 19 Desember 2016 bersama 41 Kades terpilih lainya hasil Pilkades serempak’’ Tegasnya menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, bekas calon Kades Rai Ardianus Sunarto bersama pendukungnya mempersoalkan status kependudukan dua orang warga Rai masing-masing Vikarles Coleng dan Maria Elisabet Mujur yang diketahui mencoblos di dua kabupaten.

Dikatakan Ardianus, Pasangan suami istri itu memberi hak suara di dua Pilkades berbeda. Pertama saat pemilihan Kades Golo Leleng Kecamatan Sano Nggoang Manggarai Barat pada September 2016.

Coleng dan Mujur juga diketahui mencoblos pada hari pemilihan kepala desa Rai tanggan 1 November 2016. Dua orang tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Ardianus Sunarto mempersoalkan hasil Pilkades Rai.

“Masa pemerintah membenarkan hal ini. Kalau begini model demokrasi kita maka ke depan kami juga akan melaksanakan hal yang sama memberi hak pilih seenaknya. Kami minta bupati menganulir keabsahan hasil Pilkades Rai karena melanggar hukum,” Kata Ardianus.

“Bukti DPT dari Desa Golo Leleng sudah kami serahkan semua dalam proses sengketa Pilkades Rai. Tidak hanya Pilkades, ternyata dua orang ini juga masuk dalam DPT desa Golo Leleng pada Pilpres tahun 2014 lalu. Mohon bapak bupati bertindak arif dan bijaksana menanggapi keberatan kami,” Ardianus menambahkan.

Namun menurut Bupati Deno Kamelus, status kependudukan Coleng dan Mujur yang merupakan obyek keberatan Ardianus tidak dapat diterima karena pasangan suami istri itu merupakan penduduk Manggarai bukan Manggarai Barat meski keduanya sudah lama menetap di Manggarai Barat.

“Hasil overlay pelacakan status kependudukan menggunakan aplikasi sistem kependudukan, nama Vikarles Coleng dan Maria Elisabeth Mujur ditemukan sebagai penduduk kabupaten Manggarai bukan Manggarai Barat, keduanya ber-KTP Manggarai dan NIK Manggarai. Dari bukti autentik ini maka tidak ada alasan bupati membatalkan keabsahan Pilkades Rai.,” Terang Deno.

Bupati Deno juga menambahkan, suara Coleng dan Mujur tidak bisa dijadikan penyebab kekalahan Adrianus Suwantoro.

“Tidak ada yang bisa membuktikan Coleng dan Mujur mencoblos Kades terpilih atau kandidat lain,”Imbuhnya.

Lebih lanjut Deno menambahkan jika Keputusanya masih juga dipersoalkan ,ia menganjurkan Ardianus untuk menggugat SK Nomor 508 tersebut melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Menyambung keberatanya, Ardianus menyatakan tetap menolak SK Nomor 508 itu. Ia dan pendukungnya masih pikir-pikir menggugat Keputusan Bupati Kamelus Deno tersebut.

“Kami menolak. Sejauh ini kami tetap mengklaim tidak ada kepala desa di Rai,”Tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Pemilihan Kepala Desa Rai Kecamatan Ruteng tanggal 1 November 2016 lalu, Ardianus Sunarto meraih 538 suara dari 1400 wajib pilih. Ia kalah dua suara dari Kades terpilih Fidelis Neggo yang mendapat 540 sara. Pilkades Rai diikuti tiga kandidat. (js)

Beri rating artikel ini!