Bidan Oni Cs Divonis 15 Tahun Penjara

floressmart.com—Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis kepada tiga orang pelaku pembunuhan Idris Muhamad Jafar masing-masing 15 tahun penjara . Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Maksima Veronika Emos alias bidan Oni, Oktavianus Umbu Lapu alias Umbu dan Anisitus Ketang alias Tus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Idris Muhamad Jafar,”

Baca juga  Tegal Jalan Setapak, Yohanes Bacok Ignasius

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” Ucap ketua PN Ruteng, Harris Tewa membacakan amar putusan, Kamis 26 Januari 2017.

Pembacaan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Ririn Handayani serta kuasa hukum para terdakwa yakni Erlan Yusran, Frans Ramli,Yance Janggat serta Hironimus Ardi.

Ketua majelis Harris Tewa yang didampingi hakim anggota Consilia Ina Palang Ama dan Putu Gede Partha memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan banding selama 14 hari sejak pembacaan putusan.

Baca juga  Otaki Pembunuhan Suami,Istri Kena Gangguan Jiwa Di Kantor Polisi

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu 27 Juli 2016 lalu. Saat itu, korban Idris Muhamad Jafar dibunuh di ruas jalan Mbawar-Marabola di Kawasan Hutan Arus, Kampung Mbawar, Desa Legur Lai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.

Baca juga  Jenazah Wartawati Yang Dibunuh Di Palu Tiba Di Ruteng Flores

Diberitakan sebelumnya,otak dari pembunuhan berencana ini adalah bidan Oni yang tidak lain merupakan istri korban. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: