Kisruh Kompensasi SUTT Desa Wewo Berlanjut, Pemda Manggarai Turun Tangan

floressmart.com—Pemda Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur memediasi konflik antara PLN dengan warga Desa Wewo Kecamatan Satar Mese terkait harga objek kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Saat ini PLN kebut menuntaskan pembangunan tower SUTT dan pemasangan kabel jaringan dari PLTP Ulumbu di Desa Wewo menuju gardu induk di Bahong Kecamatan Ruteng dilanjutkan penuntasan pengerjaan transmisi menuju Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Pembangunan SUTT ini merupakan bagian dari program 35 ribu Mega Watt dan program 100 persen listrik seluruh desa di NTT yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Untuk mengurai soal yang membelit PLN, Pemda menggelar dialog dengan 77 kepala keluarga penerima kompensasi pembangunan tower SUTT di Desa Wewo, Sabtu 24 Maret 2017. Ini merupakan urun rembug yang ketiga antara Pemda,PLN dan warga Desa Wewo. Dialog dipandu asisten bidang administrasi pemerintahan dan kesejehateraan rakyat Frans Kakang.

Hadir dalam acara ini, utusan dari kantor  PLN wilayah NTT,  pegawai  Unit Pelaksana Pembangunan (UPP) PLN Flores serta pihak Unit Induk pembangunan (UIP)PLN wilayah Nusa Tenggara.

Tiga item  objek pembayaran kompensasi yakni tanah,bangunan serta tanaman masyarakat dikemukakan dalam dialog yang digelar di halaman kampung Wewo ini.

Warga umumnya mempersoalkan rendahnya standarisasi harga satuan tanah dan bangunan per meter persegi serta harga pohon dan tanaman yang dikeluarkan oleh PLN.

Baca juga  Pemadaman Bergilir Di Manggarai, GM PLN NTT: Saya Minta Maaf

“Rumah saya rumah permanen berukuran 130 meter persegi. Kamar mandi dalam ditambah sejumlah pohon cengkeh yang sudah berbuah hanya dibayar Rp 59 juta. Proyek SUTT ini harus dilawan,” Ungkap Petrus Jeranu saat berdialog dengan tim PLN NTT di rumah adat Desa Wewo,Sabtu 25 Maret 2017.

Seorang warga lain bernama Bernadus Gamput juga mengajukan protes keras karena PLN bersikap sewenang-wenang.

“Tanah berukuran 180m2 saya beli Oktober 2016 seharga Rp 25 juta rupiah tapi kompensasi SUTT hanya senilai Rp 2,5 juta rupiah. Tidak manusiawi PLN ini,”Kata Gamput.

Tidak hanya warga yang meradang, Kepala Desa Wewo Petrus Mada juga ikut marah terkait pembangunan tower SUTT di desanya.

Disebutkan bahwa PLN tidak pernah permisi dengan tokoh adat Wewo dan pemerintahan desa saat membangun tower. PLN ternyata belum melakukan sosialisasi terkait kompensasi hak-hak warga yang dilalaui SUTT.

“Saya heran dengan kumu-kamu ini asal masuk saja bangun tower tanpa permisi di rumah adat dan pemerintah desa di sini. Dulu kalau ngemis minta Ulumbu keluar masuk ke sini,” Ucap Mada dengan suara tinggi.

Sebanyak 77 kepala keluarga penerima kompensasi di Desa Wewo mengancam akan memboikot proyek SUTT 70 Kilo Volt lintas Flores yang memasuki tahap pemasangan kabel transmisi.

Baca juga  Kisah Gelap di Balik Terang Sumur Panas Bumi Ulumbu

Dari total 70 tower SUTT yang melintasi 12 desa dari gardu induk Bahong Kecamatan Ruteng menuju PLPT Ulumbu di Desa Wewo Kecamatan Satar Mese, Desa Wewo sendiri dilalui tower 63 hingga 70.

Jika kisruh kompensasi SUTT ini tak kunjung tuntas bisa mengancam program 100 persen listrik di NTT yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Sementara batas akhir kontrak proyek pembangunan SUTT kapasitas 70 Kilo Volt dari PLTP Ulumbu menuju gardu induk Bahong berakhir pada bulan Juni 2017.

Jawaban PLN

Sementara itu, utusan dari Unit Pelaksana Pembangunan(UPP) PLN wilayah Flores, Didi Mairisal menjelaskan, besaran kompensasi merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 38 Tahun 2013.

Permen ESDM ini mengatur kompensasi atas tanah, bangunan dan bangunan yang berada di bawah ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Sementara besaran objek kompensasi kata Didi merupakan harga rujukan yang dikeluarkan oleh kantor jasa penilai publik, lembaga kepakaran yang ditunjuk PLN sesuai amanat Permen ESDM No 38.

“Sudah ada standarisasi harga misalnya tanah dihitung berdasarkan luas x harga pasar x 15 persen ketentuan Permen No 38,” Terang Didi.

Baca juga  Kepala PLN Ruteng Dicap Sebagai Dewa Kegelapan

“Demikian pun pohon dihitung berdasarkan jenis pohon dan usia pohon. Jadi PLN tidak bisa mengubah harga rujukan hasil penilaian konsultan penilai publik,” Sambungnya.

Disebutkan Didi, harga serupa berlaku juga bagi penerima kompensasi SUTT lainya dari Manggarai Barat hingga Manggarai.

“Di Manggarai sendiri ada sekitar 700 an penerima kompensasi SUTT. Lainya sudah dibayar tinggal desa Wewo saja yang belum,”Imbuh dia.

Didi dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan permohonan maaf jika pengerjaan tower SUTT di desa Wewo tidak didahului pemberitahuan secara resmi ke tokoh adat dan pemerintah desa.

Penjelasan PLN ini tidak membuat warga Wewo berubah pikiran. Mereka kekeh meminta tambahan harga kompensasi. Mereka lagi-lagi mengancam akan memboikot pembangunan SUTT di wilayah desa mereka.

Sikap kekeh masyarakat membuat utusan bupati putar otak. Asisten Satu Frans Kakang dan Kabag Tapem John Bombo melakukan lobi di dalam rumah adat dengan sejumlah tokoh kunci.

Lobi yang dibangun pun membawa angin segar. Meski belum ada kesepakatan terkait nilai kompensasi, namun sejumlah penerima kompensi akhirnya mau bergeming dan menyepakati akan melakukan pembayaran pada Rabu 29 Maret 2017.

“Sudah, ada yang mau menerima dana kompensasi. PLN akan membayar pada Rabu pekan depan,” Kata Frans Kakang. (js)

Tag: