Begini Sadisnya Yon Membunuh Tuty

floressmart.com—Sebanyak 69 adegan pembunuhan Maria Yeane Agustuti alias Tuty (34) telah diperagakan di aula Polres Palu Sulawesi Tengah pada Selasa 12 April 2017 lalu.

Pelaksanaan rekonstruksi yang berlangsung selama dua jam itu nyaris berdekatan dengan waktu saat dimana mantan wartawan Palu Ekspres itu meregang nyawa yakni pukul 10.00 WIB tanggal 17 Maret 2017.

Pelaku yang tak lain adalah suami korban dalam acara reka ulang itu mengenakan baju tahanan warna orange. Sementara korban diperankan oleh seorang Polwan.  Turut hadir antara lain, jaksa, pengacara tersangka serta dua orang adik korban.

Baca juga  Dua Penjaga Lahan Di Rangko Dibunuh,Bule Australia Diamankan

Terungkap dalam reka ulang, peristiwa tragis itu dimulai pada adegan 16 dan 17 dimana suami istri yang menikah tujuh tahun silam ini  terlibat dalam diskusi lalu cekcok.

Selanjutnya, suami Tuty, Yohanes Sandipu yang terbawa emosi lekas meraih selendang milik istrinya yang biasa dipakai saat liputan. Itu adegan 41 dan 42 dilanjutkan dengan adegan 43 dimana  tersangka melilitkan selendang hijau itu di leher dengan satu kali sentakan.

Baca juga  Cerita Pilu Sang Kakak Menyaksikan Sarta Tewas Tertimpa Pohon

Tarikannya bahkan  makin kencang ketika memasuki adegan ke 44 dan 45 hingga 46.Tiga adegan ini sangat krusial yang membawa wanita asal Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur itu menemui ajalnya.

Adegan ke 47, Yon membopong tubuh istrinya ke kasur, menyelimutinya dengan posisi  miring. Selanjutnya Yon mengambil uang di tas kemudian lalu menggembok pintu kos dan kabur dengan Honda Beat Pop milik korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palu, Ajun Komisaris Polisi Willian Hervansah mengatakan bahwa pembunuhan itu berawal dari cekcok.

Baca juga  Terseret Arus Sungai ,Suami Ditemukan Tewas,Istri Masih Hilang

“Itu karena uang celengan istrinya yang disimpan di rumah kosnya sering hilang. Dan pelaku mengakui dia yang mengambilnya. Malam itu keduanya sempat ribut besar dan keesokanya terjadilah pembunuhan itu,”Ujar Willian.

Menurut Willian, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

 

“Tersangka  dikenakan pasal berlapis yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditambah pasal pemberat mengenai pembunuhan serta penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman lebih dari 20 tahun penjara,”Sambungnya. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: