Dua Hal Ini Bikin Kabupaten Manggarai Gagal Raih WTP

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2016 kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK diterima 25 Mei 2017 lalu di Kupang.

Meski belum keluar dari zona WDP namun setidaknya jumlah koreksi BPK berkurang dari tahun ke tahun. Jika LHP BPK atas LKPD Kabupaten Manggarai pada tahun sebelumnya (2015) memiliki tiga pengecualian,maka LKPD tahun 2016 turun menjadi dua pengecualian.

Dua poin koreksi itu yakni berkaitan dengan pengelolaan aset tetap dan penggunaan dana Bos. Aset yang dimaksud seperti tanah sekolah dan lahan masyarakat yang telah dibangun sarana kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu.

“Dulu kan hanya penyerahan secara adat dari masyarakat namun tidak langsung dibuatkan sertifikat,” ujar Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai, Willy Ganggut ditemui Selasa 13 Juni 2017.

Sementara dari aspek penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) kata Willy Ganggut, itu terjadi karena masih ada kepala sekolah yang belum menyerahkan laporan penggunaan dana BOS tahun 2016.

Dua hal tersebut mesti segera dibereskan jika ingin meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun depan.

“Berkaitan dengan sertifikat aset kita berkordinasi dengan Dinas Perumahan. Saya kira tidak sulit karena sudah anggaran untuk pembuatan sertifikat. Demikian pula laporan dana BOS tinggal intens monitoring bersama Dinas Pendidikan. Saya optimis tahun 2018 kita sudah bisa meraih WTP,” imbuhnya. (js)