Kontraktor Ungkap Kejanggalan Kasus Lando-Noa

Bos PT. Sinar Lembor Indah, Aleks Tunggal mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara proyek Lando-Noa.

Menurutnya, yang berhak men-declare kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 , salah satu poinnya menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang mengumumkan kerugian keuangan negara bukan BPKP,” ujar Aleks dihubungi, Rabu 21 Juni 2017.

Agar tahu saja, SEMA ini ditetapkan bersamaan ketika BPKP mulai menghitung kerugian negara Lando-Noa Juni tahun 2016.

Aleks Tunggal juga merasa aneh dengan besaran kerugian negara proyek Lando-Noa yang jumlahnya mencapai Rp 900 juta rupiah. Pria yang biasa dipanggil Ihing ini meragukan temuan BPKP tersebut.

Baca juga  BKH : Penegak Hukum Harus Obyektif Tangani Kasus Lando-Noa

“Kerugian sebesar itu sama halnya saya tidak mengerjakan 30 persen total volume. Ini aneh, kalau volume tidak sesuai kontrak mana mungkin pekerjaan itu lolos PHO atau FHO,” cetusnya.

Berangkat dari dua hal ini, Aleks Tunggal tidak habis pikir kenapa anaknya Vinsen (Direktur PT Sinar Lembor Indah)  dijadikan tersangka. Sebab kata Alek dasar penetapan tersangka bagi kontraktor kerap berkaitan dengan kekurangan volume. Namun hal itu diyakini tidak terjadi pada pekerjaan Lando-Noa.

Baca juga  Pengacara : Pernyataan Bencana Bupati Dalam Kasus Lando-Noa Harus Diuji

“Volume 100 persen terus kerugian negara disebut Rp 900 juta rupiah, bagaimana ceritanya. Buktikan ka yang mananya proyek ini bermasalah ,” imbuhnya.

Aleks Tunggal mengharapkan adanya keadilan hukum untuk anaknya Vinsen yang saat ini sedang ditahan dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi NTT di Kupang. Aleks berjanji akan mengungkap panjang lebar tentang Lando-Noa di persidangan nanti.

“Satu lagi pak, pekerjaan saya justru melebihi volume dalam kontrak. Saya sebut satu item, mortar sepanjang 100 meter lari kok tidak dihitung, ada apa ini. Dimana lagi kami mencari keadilan, kami sudah buat yang terbaik malah jadi korban. Saya akan uangkap nanti di persidangan,” kata Aleks.

Baca juga  Jalur “Neraka” Itu Bernama Lando-Noa

Proyek bencana alam itu digulirkan pada tahun 2014 dengan pola penunjukan langsung berdasarkan pernyataan bencana alam dari Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Panjang  Lapen (lapisan penetrasi) proyek Lando-Noa sebesar 3.820 meter ditambah pekerjaan minor seperti deuker, drainase, rabat beton, tembok penahan serta mortar.

Sesuai kontrak, pekerjaan Lando-Noa dipenggal-penggal menjadi 14 bagian mengikuti titik kerusakan jalan. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: