Pengaduan OMS Desa Gulung ke KPK Lemah, Ini Alasanya

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) pernah melakukan investigasi kasus pengalihan  anggaran usulan bantuan dana infrastruktur desa bidang irigasi dan peningkatan jalan di Desa Gulung Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Investigasi dilakukan setelah menerima pengaduan dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) pada Agustus 2016.

Bahkan LAKRI setelah itu membuat  pengaduan ke Kejaksaan Agung. Dalam surat pengaduan LAKRI yang tembusanya diserahkan langsung ke Mabes Polri dan Istana Negara per 5 Desember 2016, membeberkan rekayasa pengalihan  anggaran usulan bantuan dana infrastruktur desa  yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi serta pejabat Pemkab Manggarai

“Dimana yang membuat proposal adalah Kades Gulung Darius Perau sementara anggaran yang turun dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi justru dipakai untuk pembangunan irigasi di tempat lain di Kabupaten Manggarai yang tidak pernah membuat proposal,” kata Sekertaris LAKRI Cabang Kabupaten Manggarai, Gusti Supardi, Jumat 28 Juli 2017.

Baca juga  Pembangunan Irigasi 2016 Tidak ada Hubungan dengan Proposal Desa Gulung

LAKRI dalam lampiran surat pengaduanya juga menyertakan bukti pelelangan di Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi per 16 Agustus 2016 dengan nama lelang “Pembangunan Jaringan Irigasi di Kabupaten Manggarai”. Dijelaskan Sekertaris LAKRI Manggarai, CV. Perintis selanjutnya keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar  Rp 997.651.000 juta rupiah dari total pagu Rp 1 milyar rupiah.

Meski disertai dengan bukti-bukti pendukung yang sahih, namun Kejaksaan Agung hingga kini belum merespon surat pengaduan LAKRI.

“Mungkin karena tidak adanya kerugian negara, makanya laporan kami tidak ditanggapi Kejaksaan Agung,” imbuh Gusti Supardi.

Investigasi tambahan

Dalam perjalanan kasus ini, LAKRI kembali melakukan pendalaman, berangkat dari nama lelang yang tidak spesifik menyebut pengerjaaan jaringan irigasi Desa Gulung. Usut punya usut,  proyek tersebut bukanlah hasil proposal pihak Desa Gulung tahun 2012 melainkan berdasarkan proposal Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Manggarai Tahun 2015.

“Setelah kita cek di Kementerian Desa, ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan Desa Gulung,” ujar Sekertaris LAKRI Manggarai, Gusti Supardi.

Baca juga  Ini Penjelasan Bupati Deno Kamelus Soal Proposal Desa Gulung

Dalam realisasinya, ditambahkan Gusti Supardi,  anggaran yang turun sesuai dengan proposal Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, lengkap dengan lokasi-lokasi yang akan diintervensi.

“Sehingga kemudian CV. Perintis membangun enam jaringan irigasi termasuk Wae Wunut di Kecamatan Cibal. Jadi karena tidak ada hubunganya dengan Desa Gulung maka dana itu tidak diperuntukan untuk pembangunan irigasi Wae Wakat,” Gusti menambahkan.

Menanggapi upaya  OMS Desa Gulung yang melaporkan Bupati Manggarai Deno Kamelus dan mantan Kadis Pertanian Manggarai Vinsen Marung serta seorang pejabat dari Kementerian Desa bernama Idar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan korupsi pengalihan anggaran pembangunan jaringan irigasi dari Wae Wakat Desa Gulung Kecamatan Satar Mese Utara ke Wae Wunut Desa Rado Kecamatan Cibal, LAKRI justru memilik pandangan berbeda.

LAKRI meyakini bahwa laporan OMS Desa Gulung bakal bernasib sama dengan upaya LAKRI sebelumnya. LAKRI yang pernah malaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung memang tidak mengejar perbuatan korupsi namun lebih kepada perbuatan melawan hukum dengan rekayasa pengalihan anggaran.

Baca juga  Pembangunan Irigasi 2016 Tidak ada Hubungan dengan Proposal Desa Gulung

Terkait Surat Keputusan (SK) Pembentukan OMS Desa Gulung dan SK lainya yang dikeluarkan oleh Bupati Deno Kamleus, menurut Sekertaris LAKRI Manggarai, memang merupakan syarat adminsitrasi yang melekat pada sebuah proposal. Namun Gusti berkata, setumpuk surat keputusan menjadi tidak berarti ketika proposal itu tidak ditindaklanjuti.

“Meskipun tim survey dari Kementerian Desa datang ke Desa Gulung sebelumnya. Tapi kan tim yang sama harus datang lagi jelang eksekusi anggaran. Karena tidak ditindak lanjuti maka surat keputusan apapun yang dituangkan dalam proposal itu mati dengan sendirinya,” terang Gusti.

“Dalam investigasi tambahan LAKRI, kita temukan bukti bahwa Kementerian Desa pada akhirnya melayani proposal Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai bukan dari Desa Gulung. Itulah makanya LAKRI tidak lagi ngotot dalam kasus ini. Pengaduan OMS Desa Gulung Ke KPK lemah,” ujar Gusti Supardi menambahkan. (js)

Tag: