Anak Wakil Bupati Manggarai Timur Ditahan

Jaksa menahan Pranata Kristiani Agas (Ani Agas) anak dari Wakil Bupati Manggarai Timur NTT, Andreas Agas pada Senin malam kemarin ( 14/8) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan  Kabupaten Manggarai Timur tahun 2013. Bersama Ani Agas, jaksa juga menahan Siprianus Pelang dan Dominikus Don. Ketiganya merupakan Kelompok Kerja (Pokja) dalam kasus ini.

“Ya, ditahan Senin malam (14/8) di Rutan Carep ,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Agus Riyanto, Selasa 15 Agustus 2017.

Dikatakan Kajari Agus, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin petang kemarin. Selama diperiksa sejak Senin siang hingga ditahan pada Senin malam, ketiga tersangka tidak didampingi pengacara.

“Kita diberitahu bahwa pengacara untuk tiga tersangka ini akan datang ke Ruteng untuk selanjutnya mendampingi para tersangka saat diperiksa sebagai tersangka,”imbuhnya.

Kajari Agus menambahkan, Ani Agas Cs merupakan tersangka tambahan untuk level Pokja dalam proyek tersebut. Sebelumnya jaksa telah menahan dua anggota Pokja lainya yakni Kasmir Gon dan Sulpisius Galmi.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Philipus Mantur, diketahui merupakan tersangka pertama dalam kasus ini, telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor NTT. Kasus ini diusut saat Philipus Mantur menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Manggarai Timur.

“Jadi lima orang Pokja sudah ditahan setelah sebelumnya kita tahan PPKnya. Sudah enam tersangka dari total tujuh tersangka dan masih ada satu tersangka lagi yang masih buron yakni Direktur PT. Jehova Rava, Fransiskus Nanga Roka,” ucap Agus Riyanto didampingi Kasi Pidsus, Ida Bagus Adnyana dan Kasipidum, Agus.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ruteng, Ida Bagus Adnyana menambahkan, para persangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, proyek senilai Rp. 894.934.000 rupiah tahun anggaran 2013 ini dianggarakan untuk pengadaan alat kesehatan dan reagentia. Namun dalam pelaksanaanya, proyek yang bersumber dari dari DAU dan DAK ini tidak tuntas dan terjadi kerugian negara sebesar Rp.150.736.343 rupiah. (js)

Beri rating artikel ini!