Kisruh Tambang Pasir Wae Reno, Polisi Didesak Bebaskan Enam Warga yang Ditahan

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) bersama masyarakat Desa Ranaka Kecamatan Wae Ri’i berunjuk rasa di depan markas Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur, Rabu, 30 Agustus 2017 menuntut pembebasan enam orang pemilik lahan pasir di Wae Reno yang ditahan polisi.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengecam keras tindakan polisi yang menutup lokasi tambang pasir Wae Reno dan menahan enam warga pemilik lahan tambang pasir. Hal itu menurut pendemo dipandang sebagai kejahatan kemanusiaan.

Baca juga  Polisi Tutup Galian C, Warga Kecamatan Ruteng Gerudug Kantor DPRD Manggarai

“Pemilik lahan pasir maupun penambang adalah orang-orang yang tidak paham undang-undang. Mereka hanya tamatan SD, mereka perlu diberi penceharan tentang regulasi terkait tambang pasir,” kata Patris Agat,Korlap aksi tersebut.

“Hal ini sangat miris dan ironis, tindakan hukum yang diterapkan tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan,” seru Patris Agat menambahkan.

Pengunjuk rasa mengaku bahwa lokasi tambang galian C wae Reno memang belum memiliki izin resmi dari pemerintah Provinsi NTT. Dan kata mereka, lokasi gali pasir Wae Reno sudah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun.

Baca juga  Penutupan Lokasi Gali Pasir oleh Polisi Merupakan Tindakan Merugikan Banyak Pihak

Dalam pemahaman warga, lokasi tersebut dianggap legal karena ditetapkan pemerintah daerah sebagai lokasi galian C.Pendemo dalam pernyataan sikapnya mendesak aparat membuka garis polisi agar warga kembali bisa mengais rezeki di lokasi tambang pasir Wae Reno.

Sebagaimana telah diberitakan, lokasi tambang pasir Wae Reno di Desa Ranaka Kecamatan Wae Ri’i disegel polisi sejak 18 Agustus 2017 lalu. Tercatat, depalapan unit truk dan dua mesin giling batu serta alat berat diamankan polisi. Lebih dari itu polisi menahan enam orang pemilik lahan pasir.(js)

Baca juga  Polisi dan Pemda Manggarai “Disindir” Pasca Penyegelan Pasir Wae Reno
Tag: