Satgas Pemberantasan Pungli Dikukuhkan, Ini Penegasan Bupati Deno Kamelus

Pengukuhan satgas pemberantasan pungli di aula Ranaka kantor bupati Manggarai, Kamis,28 Desember 2017. (photo : floressmart)

Floressmart—Bupati Deno Kamelus mengukuhkan tim satuan tugas pemberantasan pungutan liar Kabupaten Manggarai, Kamis 28 Desember 2017.

Satgas pemberantasan Pungli ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor HK/595/2017 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang  satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Satgas pemberantasan Pungli yang berjumlah 22 orang itu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan serta personil dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain; Inspektorat, Sat Pol PP dan Kesbang Pol.

Baca juga  Seru! Pacuan Kuda di Nanga Banda Reok

Bupati Deno Kamelus sendiri dalam struktur satgas pemberantasan Pungli sebagai Penanggung Jawab sementara Wakil Bupati Viktor Madur sebagai salah satu Wakil Penanggung Jawab. Adapun Ketua Pelaksana satgas dijabat Wakapolres Kompol Tri Joko Biyantoro.

Bupati Deno dalam sambutannya menjelaskan fungsi Saber Pungli yakni fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan fungsi justisi.

“Tentu saja tugas dari satgas Pungli ini merupakan bagian dari tindakan hukum, maka di dalamnya kita berbicara tentang kepastian hukum serta asas manfaat,” ujar Deno Kamelus di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.

Ia berharap, agar Satgas yang bermarkas di Kantor Inspektorat ini bisa menjamin dan menjunjung tinggi kepastian hukum.

Baca juga  Deno-Madur Mulai Berkantor di Desa

“Kita harus menjungjung tinggi hak asasi manusia dan menghindari diri dari fitnah yang menyebabkan hak asasi orang terganggu karena tidak ada kepastian hukum di sana,” ungkapnya.

Dikatakan, manfaat dibentuknya satgas Pungli merupakan bagian dari upaya pemerintah baik secara nasional, provinsi hingga kabupaten/kota tidak lain untuk kemakmuran rakyat.

“Jangan sampai kerja kerja kita justru terbalik, tidak memberikan bermanfaat secara ekonomi, hukum, sosial, secara sistem dan secara hukum itu sendiri. Kalau dalam pelaksanaan tugasnya seperti itu maka saya kira penegakan hukum itu juga sudah keluar dari pilarnya,” cetusnya.

Baca juga  Bupati Deno "Ceramahi" Marsel Ahang Soal Simantri

Peran serta masyarakat dalam kaitan pengaduan dan pelaporan kepada satgas Pungli, kata Deno juga perlu hati-hati, karena menurutnya masyarakat sekarang ini terkadang didorong oleh niat yang buruk, lalu menjustified orang menggunakan media sosial.

“Kita harus melihat penggunaan media sosial itu bukan saja dilihat dari segi manfaat dan tujuanya tapi kita semua diatur melalui UU IT. Pemanfaatan media sosial yang tidak bertanggungjawab akan berdampak pada orang bersangkutan,” imbuhnya.

Bupati Deno meminta agar semua pihak yang terlibat dalam satgas Pungli untuk selalu berkordinasi secara vertikal dan horizontal untuk memastikan bahwa daerah ini bersih dari pungutan liar yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.(js)

Tag: