Alarm Krisis Literasi Media Sosial

Oleh : Marsel Gunas, pegiat blogging.

Floressmart—Komentar lekas ini muncul hanya karena tergerak oleh semangat berkontribusi positif memajukan tanah kelahiran, Flores. Awalnya adalah kehebohan jagat maya para pengguna media sosial di sana, di tanah kuni agu kalo Manggarai.

Kehebohan itu muncul dalam banyak bentuk; meme, ulasan, opini, komentar lekas, dan bully, menyusul tersebarnya video tindakan kekerasan yang dilakukan seorang RA terhadap Eki di media sosial, Facebook. Video itu muncul pertama kali di linimasa RA, si pelaku kekerasan dalam video itu, melalui layanan fitur siaran langsung Facebook.

Selain mengunggah video, RA juga mengumbar sejumlah bukti yang menjadi alasan dirinya melakukan tindakan kekerasan terhadap Eki. Bukti itu berupa percakapan antara Eki dan istri RA via layanan pesan Facebook. Percakapan itu, bagi RA, adalah percakapan tak wajar. Pasalnya, Eki mencoba untuk mengajak istri RA “selinguh”.

Tentu saja kekerasan yang dilakukan RA bukan merupakan hal yang positif. Tak patut pula untuk ditiru. Bukan hanya karena RA melakukan tindakan main hakim sendiri, tetapi juga karena tindakan itu disiarkan melalui media sosial.

Demikian pula dengan perilaku Eki (meski ini masih menunggu pembuktian kebenarannya). Dalam konteks sosio-kultural di Manggarai, perilaku Eki yang ‘mengajak istri RA selingkuh’ bisa dinilai kurang etis.

Literasi Media Sosial

Baca juga  Korban Penganiayaan Lapor Rensi Ambang ke Polisi

Perilaku Eki yang dinilai kurang etis itu tak akan berujung tindakan RA yang main hakim sendiri jika kedua belah pihak sama-sama menempatkan media sosial sebagai jembatan membangun komunikasi yang positif, saluran penyebaran konten positif dan bukan jalan pertunjukan konten dan aksi kekerasan. Dari persitiwa itu, RA dan Eki boleh dibilang keliru menggunakan media sosial.

Kasus dengan modus penggunaan media sosial yang keliru itu sebenarnya bukan hanya terjadi di Manggarai. Di banyak tempat di Indonesia, bahkan di dunia, kasus penyalahgunaan media sosial juga kerap terjadi. Perkelahian pelajar yang disiarkan langsung Youtube, bunuh diri yang disiarkan langsung di Facebook, dan sederet kasus lainnya pernah terjadi sebelumnya.

Sederet fakta miris dalam hal penggunaan media sosial membuktikan adanya krisis literasi media sosial. Literasi media sosial salah satunya berkaitan dengan penggunaan media sosial secara bijak; mengedepankan rasa hormat kepada privasi pengguna lain, tidak menyebarkan fakenews, berita bohong, konten pornografi, dan tidak mengunggah konten-konten kekerasan. Termasuk menjauhi cyber bullying.

Kesadaran itu perlu dimiliki oleh pengguna media sosial sebagai pemilik konten. Sebab, hingga kini platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan beberapa media sosial lainnya, belum cukup kuat untuk mencegah, melumpuhkan, maupun memutuskan rantai distribusi penyebaran konten negatif.

Dengan kata lain, sebetulnya, perusahaan penyedia layanan media sosial itu sendiri juga turut punya andil dalam penyebaran konten negatif.

Baca juga  Pendapat Hukum Pengacara RA Menjerat Eki

Facebook, dalam kasus RA dan Eki, misalnya. Sebagai penyedia layanan, ia tidak cukup sigap untuk membatalkan penayangan konten yang diunggah RA dalam hitungan 2 atau tiga detik setelah diunggah.

Atau, minimal, memberi sanksi penangguhan akun RA untuk  sementara waktu. Facebook selalu menunggu adanya laporan pengguna lain yang mengeluhkan konten yang diunggah RA itu.

Tapi sejauh ini, upaya untuk mencegah dan meredam pendistribusian konten negatif di media sosial sudah sedang berjalan. Baik itu dilakukan oleh pemerintah maupun setiap penyedia layanan.

Google, mesin pencari terbesar, misalnya, sudah mulai menghapus situs-situs berkonten fakenews dan hoax dari layanan google news. Facebook mulai dengan pengetatan keamanan akun dan mengurangi daya jangkau postingan di Facebook Page yang tak berbayar (unverified page account). Twitter belakangan ini juga sudah mulai ‘ganas’ dengan akun-akun penyebar cuitan rasis dan konten kekerasan.

Semua itu dilakukan karena kesadaran betapa massif dan berbahayanya dampak dari penggunaan media sosial yang keliru dan tak beretika. Meski demikian, tetap saja pengguna (user) menjadi penentu utama.

Alarm

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, jumlah pengguna internet Indonesia saat ini mencapai 143juta pengguna.

Dari jumlah itu, dalam bidang gaya hidup, 87% pemanfaatan internet sepanjang tahun 2017 kepentingan bermedia sosial. Sisanya, untuk kepentingan download musik, nonton film online, baca berita dan bermain game.

Baca juga  Hoax Soal Kantor Golkar, Marsel Ahang Dipolisikan

Untuk wilayah Bali-Nusa Tenggara, penetrasi pengguna internet mencapai 54, 23%. Penetrasinya kemungkinan akan terus meningkat. Jumlah pengguna media sosial juga akan terus meningkat saban waktu.

Demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam bermedia sosial di waktu yang akan datang, sudah saatnya gerakan literasi media sosial di NTT, di tiga wilayah Manggarai khususnya, mulai digalakan secara serius.

Literasi media sosial harus menjadi kotbah di gereja-gereja, tema diskusi di setiap lejong, di tiap ruang diskusi lonto leok Manggarai, di komunitas anak-anak, remaja, para rohaniwan dan di forum-forum kampus.

Gerakan itu juga harus mendapat perhatian dan keterlibatan pemerintah daerah: pemda perlu turun tangan untuk membangun kedasaran etis pengguna (user).

Soal kasus RA dan Eki, mari kita serahkan ke penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terus mem-bully pelaku sambil mencari-cari sisi lemah korban tentu tidak akan menyelesaikan substansi soal. Alangkah baiknya juga, kasus ini menjadi semacam alarm yang membangunkan banyak pihak untuk terlibat aktif dalam gerakan mewujudkan kesadaran dan literasi media sosial di Osang Momang Tanah Congka Sae, di tiga wilayah Manggarai.

Salam

Beri rating artikel ini!
Tag: