Floressmart- Kuasa hukum Rensi Ambang, Plasidus Asis Deornai mengatakan, pihaknya telah mengajukan laporan dalam bentuk mengadu secara tertulis tentang peristiwa yang menimpa MKA, istri Rensi Ambang yang diajak selingkuh oleh Melkior Marseden Sehamu alias Eki (27) melalui percakapan messenger Facebook. Laporan isteri RA itu diterima Polres Manggarai Kamis, 30 Agustus 2018, pukul 10 pagi.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum memasukan empat poin ketidakpatutan yang dilakukan Eki. Unsur pertama kata Asis, terlihat ketika Eki menyampaikan niatnya mengajak MKA untuk berselingkuh dengan dirinya namun ditolak oleh istri RA. Kedua tambah Asis, ada unsur “Kesengajaan” yang dilakukan Eki terhadap MKA.
“Coba simak chattingan mereka, MKA dengan tegas menyatakan saya isteri Rensi Ambang, tetapi Eki malah tidak gubris dan terus menyampaikan niatnya meminta isteri RA untuk berselingkuh dengan dirinya,” kata Plasidus Asis Kamis malam.
Ketiga, lanjutnya, kata “Bercanda” yang disampaikan Eki dilihat sebagai upaya untuk membela diri sebab kata ini disematkan pada akhir obrolan mereka.
“Kalau bercanda kan tidak boleh berlebihan. Kalau itu bercanda kan tidak begitu caranya, etikanya harus dijaga apalagi istri RA telah menjelaskan status dirinya,” imbuhnya.
Ketidakpatutan Eki ke-empat,sambung Deornay, percakapan ini terjadi pada media sosial Facebook melalui perangkat messenger. Oleh karena itu secara UU ITE jelas ini melanggar hukum.
“Maka atas perbuatan Eki, jika dikaitkan dengan pasal pidana yang tertuang pada KUHP khususnya pasal 335, saya menilai tidak tepat, karena delik/frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal ini telah dihapus dan/atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut saya, sangkaan yang tepat atas perbuatan Eki adalah delik Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ini delik formil,” cetusnya.
Diterangkan Asis, pada delik formil tidak diperlukan adanya akibat. Dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi.
“Berbeda dengan delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya,” imbuhnya.
Dijelaskan Asis, dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan yang dilarang, yaitu; setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat (1) UU ITE).
Terkait pendapat praktisi hukum Edi Hardun, mengenai kasus hukum Rensi Ambang, Asis berpendapat itu sah-sah saja sepanjang bertujuan untuk menegakkan hukum.
“Yah silahkan saja. Yang perlu dihargai dan dihormati adalah cara kita menyampaikan pendapat ,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar semua pihak menghargai proses yang ada seraya meminta agar dalam menyampaikan pendapat tidak boleh ada pihak yang menekan atau mengintervensi penyidik.
“Biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur yang ada. Sebab kasus yang diproses tidak hanya satu kasus, tetapi ada dua kasus yang berbeda. Sebab baik Eki maupun Istri RA sama-sama mengadukan peristiwa hukumnya di Polres Manggarai Ruteng,” tambahnya.
Tentang Eki yang melapor tindakan penganiayaan yang dilakukan Rensi Ambang , Plasidus menyatakan menghargai proses yang sedang berjalan di Polres Manggarai sembari berharap asas legalitas dan keseimbangan menjadi pertimbangan yang efektif dalam penanganan kasus seperti ini.
“Klien saya, RA dengan elegan mengahadapi proses hukum yang sedang berjalan. Apapun hasilnya tentu kami hargai,” pungkasnya.
Senada dengan Plasidus Asis, pengacara Edison Rihi yang tergabung dalam tim kuasa hukum Rensi Ambang dan MKA menegaskan menyerahkan semua proses yang tengah bergulir kepada penyidik.
“Kami menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian untuk melihat kalau kemudian mereka membuat gelar dan menyatakan bahwa ini belum ataupun merupakan pelanggaran pidana tentu sebagai warga Negara kita menghormati keputusan itu,” ungkapnya.
Terkait pengaduan MKA, ia berpendapat bahwa ajakan Eki berselingkuh dan tidak diamini oleh MKA dan di saat yang sama Eki berupaya menghindar dari perbuatan pidana dengan menulis “Hanya bercanda” merupakan hal krusial yang perlu ditegakkan penyidik.
“Itu nanti bisa ditegakkan saat gelar perkara. Prinsipnya, hukum memberikan hak kepada setiap warga Negara apabila hak hukumnya dilampaui orang. Maka undang-undang menganjurkan kepada seluruh warga negara menggunakan hak konsitutusi dia di dalam penegakan atau perlindungan hukum dan ini yang kita lakukan untuk klien kami MKA,” terangnya.
Edison Rihi berharap ada proses di luar hukum yang dapat berjalan dengan memaksimalkan upaya mediasi dengan pihak Eki.
“Mari kita hargai semua proses yang ditempuh. Jika nantinya ada upaya lain di luar jalur hukum saya kira ini bagian dari kita saling memaafkan dan mengampuni,” tutupnya. (js)