Belasan PNS di Manggarai yang Terlibat Korupsi Dipecat

Bupati Manggarai,Deno Kamelus (photo ; floressmart)

Floressmart—Sebanyak 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai NTT yang terlibat tindak pidana korupsi dipastikan dipecat secara tidak hormat.

“Dari petunjuk yang sekarang kita terima baik tertulis maupun tidak tertulis itu paling lambat bulan Desember surat keputusan pemecatan tidak dengan hormat itu harus sudah diteken bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Bupati Manggarai Deno Kamelus kepada pewarta,Sabtu 20 Oktober 2018.

Disebut Deno, belasan pegawai yang dipecat merupakan PNS kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sudah inkracht artinya sudah melaksanakan semua upaya hukum mulai dari tingkat banding sampai kasasi,” ujarnya.

Dikatakan Bupati Deno Kamelus,sebelum mengeluarkan keputusan pemecatan ia terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak KemenPAN-RB serta Kantor Regional X BKN Denpasar.

Baca juga  HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas Tingkat Provinsi NTT Digelar di Ruteng

“Sehingga sebelum saya keluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tentu semua hal  saya harus cermati sehingga kemudian tidak ada kesalahan baik dari prosedur maupun dari segi substansi keputusan,”cetusnya.

Menyurati Mensesneg

Bupati Deno mengaku pernah menyurati Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) meminta agar perintah pemecatan PNS kasus Tipikor di daerahnya perlu ditinjau kembali menggunakan argumentasi hukum bahwa dalam amar putusan para terpidana kasus korupsi ini tidak dicantumkan hukuman tambahan seperti perintah pemberhentian dari PNS.

“Tanggal 12 Maret 2018 saya menyurati Mensesneg tembusan kepada MenPAN-RB, Mendagri dan BKN dimana disitu saya jelaskan bahwa saya belum memproses pemberhentian ASN kasus korupsi karena menurut saya di dalam amar putusan itu tidak ada hukuman tambahan,” kata Deno.

“Kita tahu di pasal 10 KUHP itu ada dua jenis hukuman ada hukuman pokok seperti hukuman mati, hukuman penjara, hukuman denda  dan ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak tertentu termasuk didalamnya perintah pemberhentian dan pemecatan seorang ASN. Tidak ada itu” ujarnya menambahkan.

Baca juga  Bupati Deno Kamelus di Festival Ranaka: Pariwisata Prime Mover Ekonomi

Mensesneg  kata Deno baru merespon suratnya pada bulan Mei 2018, itupun ia hanya menerima tembusannya. Isi surat balasan Mensesneg yang disampaikan ke BKN kata Deno hanya meminta kepada BKN menjelaskan substansi surat Mensesneg tersebut.

“Namun sampai hari ini saya belum menerima surat dari BKN tentang jawaban Mensesneg. Sehingga dengan demikian terlepas dari apakah mereka menjawab atau tidak surat itu, tapi hasil konsultasi saya kemarin dengan Menpan dan BKN  maka saya bisa buat kesimpulan tetap akan dilakukan proses pembuatan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.

Bupati Deno berharap agar para PNS yang nantinya diberhentikan dengan tidak hormat untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Baca juga  Deno-Madur Mulai Berkantor di Desa

“Informasi yang saya dengar di BKN Denpasar kemarin, bahwa Korpri sedang ajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pasal-pasal yang ada hubungan dengan pemecatan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Selain memecat 12 PNS korupsi, Bupati Deno Kamelus juga akan menindak tegas sebanyak 15 stafnya yang terlibat kasus pidana umum.

“Pidana umum yang saya maksudkan termasuk kasus perjudian. Terhadap mereka-mereka itu akan diberi sanksi seperti pemberhentian dari jabatan untuk ASN yang menduduki jabatan struktural,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemecatan PNS yang terlibat kasus korupsi merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. (js)

Tag: