Osi Gandut Polisikan Marsel Ahang, Buntut Tuduhan Suap Hibah Tanah Pemkab ke Pertamina

Osi Gandut dan pengcara Frans Ramli di Mapolres Manggarai, Senin 3 Desember 2018 (Photo : floressmart).

Floressmart—Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Marsel Ahang dilaporkan ke polisi karena menuding Simprosa Rianasari Gandut (Osi Gandut) menerima suap terkait persetujuan hibah tanah milik Pemkab Manggarai ke PT Pertamina.

Seperti yang diberitakan media, Marsel menyebut Osi Gandut sebagai salah satu aktor yang membuat rekomendasi hibah tanah seluas 24.640 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reo itu lancar bak jalan tol. Osi Gandut bahkan dianggap mengintimidasi rapat paripurna pada hari Rabu (28/11). Dikatakan Ahang, Osi dalam paripurna tersebut sama sekali  tidak melayani saran dan pendapat anggota dewan yang lain termasuk Ahang.

“Saya pada prinsipnya tidak menginginkan aset Pemkab Manggarai dihibahkan secara cuma-cuma kepada PT Pertamina tanpa ada keuntungan balik dalam bentuk pendapatan bagi daerah ini. Patut diduga pimpinan DPRD (Manggarai) Simprosa Gandut telah menerima suap dari Depot Pertamina Reo. Nampak sekali karena dia ngotot agar tanah Pemda itu dihibahkan,” kata Marsel kepada wartawan.

Baca juga  Lagi, Anggota Dewan di Manggarai Berkelahi di Ruang Paripurna

Merasa dirinya telah dicemarkan, Osi Gandut kemudian melaporkan Marsel ke Polres Manggarai, Senin 3 Desember 2018. Didampingi pengacaranya, Frans Ramli terlihat sempat berdiskusi dengan penyidik unit Tindak Pidana Tertentu.

Kepada para pewarta di ruang tunggu Polres, Osi Gandut mengatakan, dia ke unit Tipidter untuk berkonsultasi dengan penyidik. Selanjutnya akan dibuatkan laporan resmi Selasa (4/12).

“Laporannya besok. Hari ini sebatas konsultasi,” kata Osi didampingi Direktur LBH Manggarai Raya Frans Ramli.

Baca juga  Dituduh Lakukan Pungli, Ini penjelasan Osy Gandut

Osi berkata, tudingan Marsel Ahang membuat harkat dan martabatnya tercemar. Secara politis, lanjut Osi, tuduhan tersebut sangat merugikan dirinya baik sebagai Ketua DPD Golkar Manggarai dan sebagai Caleg yang kembali bertarung merebut kursi DPRD pada Pileg 2019.

“Tahu saja ini tahun politik to. Saya tekankan, saya sangat dirugikan oleh tuduhan itu,”kata Osi seraya membantah keras tuduhan Marsel Ahang.

Ia menjelaskan, permohonan persetujuan hibah tanah sekitar dua hektar lebih yang sejak tahun 1979 dipakai Pertamina sebagai instalasi Depo Pertamina harus ditindaklanjuti oleh DPRD maka dibentuklah Pansus DPRD.

Adapun Pansus penyerahan aset tanah di Reo kepada PT Pertamina tidak bersifat telaahan DPRD melainkan berdasarkan perintah surat edaran Departemen Dalam Nageri tahun 1979 dan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam permohonan Bupati.

Baca juga  Dianggap Merendahkan Bupati, Marsel Ahang Disomasi

“Persetujuan yang kita buat itu berlandaskan pada dokumen-dokumen yang dikirim DPRD seperti surat permohonan hibah atas tanah terminal bahan bakar minyak Reo dari PT Pertamina Nomor: 068/120000/2018-SO tanggal 8 Oktober 2018, kemudian pendapat hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: D-301/G/Gph.1/10/2018, tanggal 1 Oktober 2018, perihal pendapat hukum tentang rencana pemberian hibah tanah depot terminal bahan bakar minyak Ex Bowklaar dari Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina serta surat bupati Manggarai Nomor: Pem.130/185/X/2018, tanggal 13 Oktober 2018, perihal permohonan pembatalan pengurusan sertifikat hak pakai menjadi hak pengelolaan,” urai Osi Gandut.

Ditegaskan Osi, dirinya akan berjuang keras mencari keadilan sesuai hukum yang berlaku apalagi anggota dewan asal Kecamatan Ruteng itu telah berkali-kali mencemarkan nama baik Osi dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. (js)

Tag: