Mahasiswa Demo Hibah Tanah ke Pertamina, Bupati Deno: Hibah Jalan Terus

Puluhan mahasiswa PMKRI menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Manggarai, Sabtu 8 Desember 2018. (Photo : floressmart).

Floressmart—Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI Cabang Ruteng menggelar aksi demo di Kantor Bupati Manggarai, Sabtu 8 Desember 2018. Mahasiswa mempersoalkan hibah tanah Depo Pertamina Reo ke PT Pertamina.

Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servas Jemorang saat dialog dengan Bupati Deno Kamelus meminta agar keputusan hibah yang diambil pemerintah dan DPRD ditinjau kembali.

Lebih lanjut PMKRI mengusulkan agar kerjasama pemanfaatan Depo Pertamina Reo diganti dari hak pakai menjadi sistem sewa, pinjam pakai atau kerjasama pemanfaatan.

“Kami minta Bupati agar cari opsi lain yang pada prinsipnya menguntungkan daerah ini. Memindahkan aset ke BUMN yang profit oriented menurut kami merupakan keputusan yang keliru. Lama-lama keberadaan aset yang dulunya dibeli pakai uang rakyat terancam punah,” kata Jemorang di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai.

Baca juga  Pameran Pembangunan Ruteng Ditutup, Total Omzet Rp2 Miliar

Menurut Jemorang, status hak pakai tanah Depo Pertamina Reo oleh Pertamina sejak tahun 1979 sangat merugikan pemerintah daerah karena Pertamina tidak membayar satu sen pun kepada pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Mungkin pemerintah hanya berpikir dari hukum administrasi saja tapi kita berpikir holistik termasuk dampak sosiail ekonomis makanya kita minta hentikan proses hibah ini,” cetusnya.

Sementara Bupati Deno menegaskan, hibah tanah Depo Pertamina yang berlokasi di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok tidak bisa dibatalkan lagi.

Menurutnya, proses penyerahan aset Pemkab Manggarai ke pihak Pertamina telah melewati beberapa tahapan dan kajian mendalam. Dari sisi regulasi hal itu juga sesuai ketentuan UU Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dari sisi hukum, Bupati Deno memastikan hal itu telah mendapat legal opinion dari Kejaksaan Agung yang menyimpulkan hibah tanah untuk instalasi BBM ke Pertamina tidak melawan hukum. Sementara dari sisi politis juga telah mendapat dukungan dari lembaga DPRD sebagai reprentasi masyarakat Manggarai melalui Pansus dan Paripurna.

Baca juga  Bupati Deno Imbau Penerima BLT : Jangan Pakai Beli Rokok atau Judi

“Yang kita lakukan itu tidak melanggar hukum. Hibah yang dilakukan sekarang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 1979. Tindak lanjut proses adminitrasinya kita lakukan sekarang berdasarkan permohonan Pertamina Nomor: 068/120000/2018-SO tanggal 8 Oktober 2018,”ujarnya.

Disampaikan Deno Kamelus, jika yang dipersoalkan adalah sisi ekonomis maka perlu diketahui bahwa salah satu pos penerimaan APBN bersumber dari minyak dan gas kemudian penerimaan Negara dari sektor Migas dibagikan lagi ke daerah dalam bentuk dana transfer.

“Jadi keuntungannya tidak langsungm diserahkan ke kas daerah. Itu melalui APBN,” imbuhnya.

Ditambahkan Deno Kamelus, proses hibah tanah Depo Pertamina Reo tidak dilakukan sepihak antara Pemkab Manggarai dengan Pertamina namun dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Rapat-rapat telah kita lakukan di sini. (Kantor Bupati) bersama tim dari Kejaksaan Agung. Dengan demikian hibah ini jauh dari korupsi kolusi dan nepotisme,” sambungnya.

Baca juga  Bupati : Ekonomi Kabupaten Manggarai Tumbuh 5,12 Persen

Berdasarkan pantauan floressmart, diaolog terkait hibah tanah Depo Pertamina Reo diwarnai banyak argumentasi antara PMKRI dengan Bupati Deno Kamelus.

Bupati Deno ke mahasiswa mengatakan, hibah ke Pertamina jalan terus apalagi telah mendapat persetujuan dari lembaga DPRD sehingga berbagai perbedaan pendapat tidak perlu diteruskan lagi.

“Langkah selanjutnya kata dia yakni penghapusan aset dari neraca Pemkab Manggarai untuk kemudian dibuat lagi surat perjanjian hibah dan akta hibah yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2018 atau awal Januari tahun 2019,”

Siap digugat

Jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan hibah tersebut dan membawa hal itu ke ranah hukum, Bupati Deno menyatakan siap bertanggungjawab dengan keputusannya.

“Kalau saudara-saudara juga karena perbedaan pendapat mau ambil mekanisme hukum saya tunggu apakah dalam bentuk class action atau apa saya siap. Yang jelas saya tidak akan membatalkan keputusan saya, tetap hibah,” ujarnya. (js)

Tag: