Penyerahan Tanah Depo Pertamina Reo Telah Memenuhi Syarat Hibah

Bupati Deno Kamelus diwawancarai wartawan di kantor DPRD Manggarai, Rabu 12 Desember 2018. (Photo : floressmart).

Floressmart—Bupati Deno Kamelus menegaskan, proses administrasi hibah tanah Depo Pertamina Reo telah final. Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pertamina bakal menandatangani Surat Perjanjian Hibah sekaligus menghapus tanah seluas dua hektar lebih di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reo itu  dari daftar aset milik Pemkab Manggarai.

“Draf sudah jadi tinggal tanda tangan perjanjian hibah,” kata Deno kepada pewarta di Kantor DPRD Manggarai, Rabu 12 Desember 2018.

Baca juga  Deno Kamelus Daftar di Partainya Viktor Madur, Sinyal Deno-Madur Bubar?

Dalam konstruksi hukum selanjutnya, status Depo Pertamina Reo kata Bupati  Deno berubah dari Hak Guna Usaha yang sudah berlaku sejak tahun 1979 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pertamina.

“Mengenai penjelasan aset karena bangunan dan fasilitas lain di bawah itu (Depo BBM Reo) dicatat menjadi aset Pertamina dan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah yang mereka punya tapi hak pakai kita punya kan begitu toh. Itulah sebabnya karena selama 40 tahun tanah itu tidak pernah kita pakai dan memang dibeli dalam rangka diserahkan ke Pertamina untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Manggarai. Itu dari sisi historis,” kata Deno Kamelus.

Baca juga  Pulang ke Manggarai Siap Dikarantina di Wisma Atlet Golo Dukal

Selain itu dari sisi fakta dan regulasi, ia mengatakan, langkah pemerintah dan DPRD telah sesuai syarat hibah sebagaimana yang dijelaskan pendapat hukum Kejaksaan Agung dalam permohonan hibah yang diajukan oleh Pertamina.

“Dalam legal opinion pengacara Negara dikatakan, aset Pemda bisa dihibahkan ke BUMN asal untuk pelayanan publik. Apa yang dilayani, ya untuk kecupan minyak. Depo Pertamina  Reo dalam hal ini untuk kepentingan publik, apa itu? untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat,” urai dia.

Baca juga  Demo Lagi, PMKRI Beberkan Kajian Menyoal Hibah Tanah Depo Pertamina Reo

Minta Cold Storage ke Pertamina

Meski diserahkan secara cuma-cuma ke Pertamina dalam bentuk hibah namun Bupati Manggarai tidak menekankan poin CSR (  Corporate Social Responsibility ) dalam perjanjian hibah karena itu menurutnya terkesan take and give.

Bupati Deno ke Pertamina meminta sarana pendingin (cold storage) untuk menampung hasil hortikultura dari masyarakat agar tetap awet.

“Sekarang ini kan produksi hortukultura banyak namun belum tentu laku semua. Makanya sudah surati Pertamina untuk CSR nya dalam bentuk cold storage supaya di kasih ke petani saya. Ini semacam satu fasilitas pendingin untuk kemudian bisa menyimpan sayur-sayur, tomat sampai 2-3 minggu lalu kemudian baru dijual,” ungkapnya. (js)

Tag: