LBH Manggarai Raya Lulus Verifikasi Faktual dan Akreditasi Kemenkumham

Direktur LBH Kabupaten Manggarai, Fransiskus Ramli.

Floressmart—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly telah menetapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya sebagai organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2019-2021.

“LBH Manggarai Raya merupakan salah satu dari 524 organisasi/lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang dinyatakan lulus verifikasi faktual dan akreditasi,” kata Direktur LBH Manggarai Raya, Frans Ramli di kantornya di Jalan Satar Tacik, Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Sabtu 12 Januari 2019.

Baca juga  Ahang Lapor Balik Osy Gandut Dalam Kasus Pungli SPPD

Ia menjelaskan, ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 pada tanggal 27 Desember 2018 lalu.

Pengacara  yang getol mendampingi masyarakat tidak mampu ini sangat berbangga karena lembaga yang dipimpinya diakui sebagai organisasi bantuan hukum yang kredibel oleh Kemenkumham.

“Terima kasih kepada pemerintah melalui Kemenkumham RI khususnya Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT atas perhatian yang begitu besar kepada masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu di Provinsi NTT. Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan advokat dan staff LBH Manggarai Raya,” kata pengacara yang biasa dipanggil Boi Koyu itu.

Baca juga  Marsel Ahang : Eksekutif Buka Daftar Oknum DPRD Yang Kerja Proyek

Ia berharap, status akreditasi LBH Manggarai ini bisa menambah semangat atau dorongan kepada seluruh rekan avokat, paralegal dan staff untuk bekerja lebih giat lagi dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.

“Ingat, tidak semua LBH bisa lulus verifikasi dan akreditasi. Ini merupakan suatu bentuk penghargaan yang besar dari pemerintah,” kata Fransiskus Ramli.

Baca juga  Angkat Soal Kuitansi Fiktif PKK di Sidang Dewan, Bupati Deno Beri "Sinyal Bahaya" ke Marsel Ahang

Tidak hanya dari Kemenkumham, sebelumnya LBH Manggarai Raya lanjut Ramli, pernah diundang oleh salah satu organisasi di Jawa untuk menerima penghargaan karena memiliki prestasi dan kinerja yang memuaskan serta berkontribusi tinggi dalam pembangunan namun ia menolaknya.

“Kerja tulus dan ikhlas tidak butuh penghargaan. Yang paling penting adalah kita telah dan akan terus berbuat untuk masyarakat tidak mampu di NTT,” ucap pengacara yang pernah masuk 100 besar test Calon Pimpinan KPK RI periode 2015-2019 beberapa tahun lalu itu. (js)

Tag: