Ruteng Dinobatkan Kota Terkotor, Bupati Deno : Ini Cambuk

Bupati Deno Kamelus pimpin kerja bakti di Pasar Inpres Ruteng, Selasa 18 Desember 2018 (Photo : ist).

Floressmart—Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Adipura kepada Kota Terbersih di Indonesia. KLHK juga mengumumkan Kota Terkotor untuk kategori kota besar, kota metropolitan, kota sedang dan kota kecil.

Kota Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai NTT dinobatkan sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia bersama Waykabubak (Sumba Barat NTT ), Bajawa (Ngada, NTT), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat) dan Buol (Sulawesi Tengah).

Ruteng sebagai Kota Terkotor kemudian direspon oleh Bupati Manggarai Deno Kamelus. Menurutnya, predikat tersebut sebagai fakta yang harus diterima oleh pemerintah dan masyarakat Manggarai.

Baca juga  SAKIP 2019, Kabupaten Manggarai Dapat Predikat B dari Kementerian PAN RB

Bupati Deno mengaku tidak malu ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan kota Ruteng sebagai salah satu kota terkotor namun sebaliknya hal tersebut sebagai pelecut kesadaran agar semua pihak makin mencintai lingkungan.

“Jadi kalau ada predikat begitu kepada kita bagi saya ini adalah suatu suatu situasi yang membuat kita lebih dicambuk menuju suatu keadaan yang lebih baik termasuk kesadaran buang sampah karena saya lihat kita ini membuang sampah di tempat sembarangan secara terbuka, itu juga salah satu penilaian mereka memang itu faktanya. Di mana-mana orang buang sampah suka-suka saja,” kata Deno Kamelus kepada floressmart, usai peresmian gedung baru Bank Mandiri KCP Ruteng, Selasa malam 15 Januari 2019.

Bupati Deno Kamelus mengungkapkan ia dan jajarannya telah berusaha keras membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dengan kebersihan lingkungan termasuk rutin memimpin kerja bakti di pasar.

Baca juga  Bupati Deno : Sekolah Libur, ASN Tidak Tapi Jam Kerja Dikurangi

Ketika ditanya apakah regulasi seperti Perda Ketertiban Umum masih belum kuat menindak orang yang membuang sampah sembarangan atau kah mental masyarakat yang memang sulit diatur, Bupati Deno menjawab taktis.

“Saya kira bukan soal regulasi saja, ini soal kesadaran masyarakat yang tinggal di kota Ruteng ini bagaimana masyarakat itu bertanggungjawab dengan kebersihan lingkungan caranya jangan buang sampah sembarangan, kita kumpulkan sampah dan dibuang ke tempat yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Deno Kamelus bertekad agar kota Ruteng bisa keluar dari predikat terkotor dengan cara memaksimalkan giat bersih dan tertib buang sampah mulai di seluruh kelurahan di kota Ruteng.

Baca juga  Simantri Poco Likang Panen Raya, Raup Rp 400 Juta Rupiah

“Harapannya, di tahun 2019 ini kelurahan-kelurahan juga di tingkatkan kebersihanya apalagi sudah kita anggaran sampai 500 juta rupiah. Anggaran sebesar itu dipakai dalam rangka kebersihan, pengadaan tempat sampah kemudian siapkan motor angkut sampah. Mudah-mudahan itu nanti bisa membantu supaya kita bisa keluar dari predikat kota terkotor,” tutupnya.

Apa saja kriteria Kota Terkotor?

Berdasarkan penilaian KLKH, kota terkotor mencakup penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA). Kota-kota terkotor itu mendapat nilai jelek karena membuang sampah terbuka.

Kota-kota terkotor ini dikarenakan belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kemudian, faktor lain yakni komitmen pemerintah daerah yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang. (js)

Tag: