Mengintai Kecurangan Pemilu dengan Kekuatan Pengawas TPS, Ini Penjelasan Bawaslu Manggarai

Ketua Bawaslu Manggarai, Marcelina Lorensia. (Photo : Doc Bawaslu Manggarai).

Floressmart—Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marcelina Lorensia mengatakan, pihaknya tengah merekrut Pengawas TPS (PTPS) untuk kebutuhan Pemilu dan Pilpres 2019. Setiap Panwascam tengah melakukan wawancara terhadap seluruh pelamar PTPS.

Dijelaskan Marcelina, jumlah Pengawas TPS yang direkrut mengikuti jumlah TPS di Manggarai yakni 920 orang. Sesuai jadwal, para PTPS yang lolos tes akan dilantik Maret 2019 dilanjutkan dengan pembekalan oleh Bawaslu ditambah Bimtek (Bimbingan Teknis) di tingkat Panwascam berkaitan dengan tugas pengawasan di TPS pada hari pemungutan suara 17 April 2019.

“Perekrutan sedang berproses di tingkat Panwascam. Mereka akan dilantik pada 25 Maret 2019 dilanjutkan dengan pembekalan berkaitan dengan tugas-tugas mereka di TPS. Juga ada Bimtek mini oleh teman-teman Panwascam,” kata Marselina di ruang kerjanya, Jumat 22 Februari 2019.

Baca juga  Heboh Temuan Bawaslu Manggarai : Lambertus Masih Hidup tapi Punya Akta Kematian

Menurutnya, dalam pembekalan nanti, 920 orang Pengawas TPS ini akan dilatih bersama saksi Parpol. Oleh karena itu, Bawaslu mulai meminta data saksi dari setiap Parpol untuk Caleg, DPD dan saksi Pilpres.

“Sekarang kita mulai menyurati Parpol untuk menyiapkan saksi yang akan dilatih.

Saksi Parpol ini dibekali dengan surat mandat sebagai saksi,” imbuhnya.

Diterangkan Marselina, tugas Pengawas TPS ditetapkan untuk segala aktifitas di TPS termasuk mengawasi praktik kecurangan yang melibatkan pemilih, peserta Pemilu juga penyelenggara.

“PTPS dan saksi Parpol punya arah dan pengawasan yang sama untuk seluruh proses di TPS

dari awal sampai selesai penghitungan suara secara berturut-turut, Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” urainya.

Baca juga  Bawaslu Manggarai Ungkap Kelemahan UU Pemilu dalam Atasi Politik Uang

Ia berharap agar saksi Parpol untuk sama-sama dengan Pengawas TPS hadir di TPS sejak jam tujuh pagi hari pemungutan suara.

“PTPS ini harus teliti, berapa jumlah C6 dan berapa surat suara terpakai serta berapa surat suara sisa. Prinsispnya hasil yang diperoleh harus sesuai realita di TPS. PTPS ini akan mengabadikan aktifitas pencoblosan dan penghitungan suara dalam bentuk video,” cetusnya.

Lebih dari dua saksi merupakan politik uang

Ketua Bawaslu Manggarai, Marcelina Lorensia mengingatkan agar peserta Pemilu tidak memasang lebih dari dua saksi di TPS sebab itu dikategorikan sebagai praktik politik uang.

“Jika ada oknum yang mengaku sebagai saksi selain dua saksi berdasarkan surat mandat akan diselediki. Dalam aturan praktik seperti itu dikategorikan sebaga money politic karena pasti ada trasaksionalnya bisa dilakukan sebelum atau sesudah pemungutan suara,” ujar Marcelina.

Baca juga  Jelang Pemilu, Bawaslu Manggarai Roadshow ke Rumah Adat Kampanye Tolak Politik Uang

Dikatakan Marcelina, pihaknya merekam pola kecurangan berdasarkan informasi masyarakat juga input dari Parpol terkait bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi di TPS.

“Bawaslu optimis, bentuk-bentuk kecurangan dapat diantisipasi itulah gunanya kita bikin studi lapangan seputar isu-isu kecurangan dari Pemilu sebelumnya. Contohnya ada pratik yang memanfaatkan ketiadaan saksi dari peserta Pemilu tertentu, joki coblos, mencoblos surat suara sisa dan banyak lagi,” tuturnya.

Marcelina mengingatkan agar semua pihak sebaiknya taat dan tunduk pada aturan yang berlaku ketimbang melakukan kecurangan kemudian masuk bui.

“Kejahatan Pemilu yang terjadi pada hari pemungutan suara menyeret semua pihak yang terlibat dan hukumannya paling lama empat tahun penjara,” tutupnya. (js)

Tag: