Kadin Mediasi Kisruh PPN 10%, Alhasil Mogok Berakhir

Ketua Kadin Niko Mansur memimpin mediasi terkait kisruh PPN 10% ( Photo : floressmart).

Floressmart- Kadin Mediasi Kisruh PPN 10%, Alhasil Toko Hasil Bumi Buka BesokFloressmart- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Manggarai ikut memediasi persoalan yang melibatkan pengusaha hasil bumi denga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng menyangkut penerapan PPN atas omzet hasil bumi.

Pihak KPP Pratama Ruteng dan asosiasi pengusaha hasil bumi serta aliansi petani diundang untuk menggelar dialog. Upaya mediasi dilaksanakan di kantor Kadin, Rabu 7 Agustus 2019. Dialog dipimpin Ketua Kadin Manggarai Niko Mansur didampingi Wakil Ketua Kadin Cen Bos. Hadir juga sejumlah pejabat Pemda.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, Marihot Pahala Siahaan menerangkan, sesuai aturan bahwa penerapan PPN 10% dikenakan bagi wajib pajak pengusaha hasil bumi tertentu yang beromset Rp4,8 miliar rupiah.

Baca juga  Tinta Habis, Dinas Dukcapil Manggarai Tidak Melayani Perekaman  e-KTP

“Barang kena pajak diatur dalam undang-undang PPN kebetulan kopi kemiri cengkeh dan cokelat adalah barang kena pajak. Kemudian dikenakan hanya kepada pengusaha kena pajak. Kapan pengusaha kena pajak setelah omzetnya dalam satu tahun buku Rp4,8 miliar rupiah,” paparnya.

Namun Mariot tidak bisa mengekspose siapa saja pengusaha hasil bumi beromzet Rp4,8 miliar rupiah yang ada di Manggarai dengan alasan dilarang oleh aturan direktorat jenderal pajak.

“Yang mengetahui omzet adalah diri pengusaha itu sendiri. Ketika dia sudah sadar omzetnya sudah Rp4,8 miliar datang tidak ke kantor pajak. Mohon maaf Bapak Ibu sekalian, kami melakukan pembinaan berlaku di seluruh Indonesia dari waktu ke waktu. Yang tahu omzet seseorang itu hanya dia. Kalau saya Rp4,8 miliar saya datang saya bertanya saya minta diajarin, mohon maaf hanya itu yang bisa saya komentarin,” terangnya.

Ketua asosiasi pedagang, Heri Nabit foto bersama Ketua KPP Pratama Ruteng dan Penjabat Sekda, Anglus Angkat.

Ketua asosiasi pengusaha hasil bumi, Heri Nabit dalam dialog mengaku tidak mengetahui aturan main terkait PPN 10% atas hasil bumi dari petani. Selama ini kata Heri, para pengusaha hasil bumi mengira bahwa beban PPN 10% merupakan tanggungjawab dari pedagang lanjutan.

Baca juga  Miris di SDI Dongang, Orang Tua yang Menunggak Uang Komite, Anak Dilarang Ikut Ujian Naik Kelas

“Terus terang kami tidak tahu soal ini. Kalau soal 10 persen saja enak omongnya. Tapi siapa yang menanggung 10 persen bagaimana penyetorannya, itu kan harus dijelaskan sejak awal. Ada ketidaktahuan kami di situ sehingga transaksi berjalan begitu saja,” akunya.

Dikatakan Heri Nabit, dibalik ketidaktahuan wajib pajak juga karena pihak KPP Pratama Ruteng tidak pernah melakukan sosialisasi PPN dan pendampingan terhadap wajib pajak.

Baca juga  SAKIP 2019, Kabupaten Manggarai Dapat Predikat B dari Kementerian PAN RB

“Tidak pernah ada sosialisasi PPN, kalau tax amnesty itu disosialisasikan secara luas. Rp4,8 kami tidak soal, kita tau itu batasannya. Tetapi dampak dari Rp4,8 miliar ini itu yang kita tidak tahu. PPN seperti ini dipotong di siapa pembayarannya bagaiamana. Untuk soal ini kami tidak mau berlaku surut. Kita minta kebijakan dari 2016 itu berapa dan bagaimana. Menghindari 10 persen jelas tidak mungkin karena aturan. Kalau begitu apa solusinya,” imbuhnya.

Seperti dipantau, antara Heri Nabit dan Marihot Siahaan berkali-kali perang argumentasi hingga Heri Nabit sempat menggebrak meja.

Meski tak menemui kata sepakat namun Heri Nabit akhirnya melunak dan bersedia membuka kembali semua toko hasil bumi di Ruteng.

“Saya tentunya tidak mau masalah ini berlarut-larut kasihan dengan petani kita. Oleh karena itu toko kita buka lagi besok (Kamis 8/7),” katanya. (js)

Tag: