Duit Minim Sulit Hadirkan Pilkada Berkualitas

Alfan Manah, Komisioner Bawaslu Manggarai ( Photo: floressmart).

Floressmart- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menetapkan besaran anggara Pilkada Kabupaten Manggarai 2020 sebesar Rp18,5 miliar. Jumlah tersebut termasuk dana pengamanan pilkada Rp2,3 miliar.

Dari angka Rp18,5 miliar tersebut, TAPD menganggarkan Rp12,1 miliar untuk KPU padahal diajukan Rp29 miliar. Bawaslu Manggarai juga terkena rasionalisasi. Dari Rp15,5 miliar yang diusulkan hanya Rp4,1 miliar yang diakomodir.

Komisioner Bawaslu, Alfan Manah menilai dana tersebut sangat tidak memadai untuk menghadirkan pilkada yang berkualitas. Menurut dia, jika dipaksakan maka Pilkada Manggarai 2020 berjalan dengan kualitas rendah.

“Dengan kondisi itu kami tidak mungkin bisa terima karena bisa mengancam tugas pengawasan kami. Dari sisi integritas kami bisa jadi terganggu dari satu sisi marwah kelembagaan bisa turun karena citra diri Bawaslu menjadi rendah dengan standar pengawasan rendah kemudian integritas penyelenggara pasti terganggu apalagi jelas tegas sekali kepala sekretariat Bawaslu provinsi mengatakan bahwa prinsipnya kita tidak sedang mengemis-ngemis anggaran, kita hanya sampaikan kepada pemerintah bahwa inilah kebutuhan pengawasan pilkada kalau pemerintah merasa tidak perlu atau tidak mampu mengakomodir dengan alasan uang ya tunda saja Pilkada nya kan begitu,” Kata Alfan Manah, Rabu 14 Agustus 2019.

Baca juga  Lima Akun FB Palsu Penyebar Hoax Pilkada Manggarai Dilaporkan ke Mabes Polri

Alfan bilang, setelah berubah fungsi dari lembaga ad hoc menjadi instansi vertikal Bawaslu diberikan kewenangan besar tidak lagi sebatas rekomendasi tapi langsung putusan dan KPU sebutnya harus menjalankan putusan Bawaslu.

“Pada pilkada 2015  kami penyelenggara Pemilu memakai undang-undang 15 tahun 2011 nomenklaturnya kami masih pengawas Pemilu, kewenangan kami rendah kalaupun ada penanganan pelanggaran- pelanggaran hanya sampai pada rekomendasi. Waktu itu  produk Bawaslu sebatas rekomendasi. Tapi sekarang kewenangan kami langsung bersifat putusan,” katanya.

Baca juga  9 TPS di Manggarai Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Anggaran Rp4,1 miliar itu kata lanjut Alfan menyebabkan pengawasan di level  ad hoc sebagai garda terdepan tugas pengawasan pilkada menjadi lumpuh apalagi TAPD kata dia mengurangi secara sepihak honor panwascam.

“Dengan ruang kewenangan yang besar ini lantas kami dibiayai oleh anggaran yang kecil. Kami bisa menjamin integritas kami di kabupaten karena kami dibiayai oleh APBN tapi kalau kecamatan dan desa jujur kami tidak bisa jamin. Kami ini kan sedang perjuangkan anggaran panitia ad hoc kecamatan dan desa. Mereka itu garda terdepan tugas-tugas pengawasan,” sambungnya.

Baca juga  Bawaslu Mabar Siap Laksanakan Tes Panwascam

Dijelaskan Alfan, standar-standar yang  diajukan Bawaslu berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan dan Kemendagri yang mengatur khusus tentang Pilkada 2020.

“Contoh, gaji panwascam kemarin mau dipotong dari Rp2,5 juta jadi Rp1,5 juta ketua anggota Rp1.350 ribu. Kalau mau diturunkan ikut standar pilgub berarti Rp1.850 rupiah ketua, anggota Rp1,5 juta kali ini malah lebih rendah dari pilgub. Kalau begitu tidak ada  yang mau tugasnya berat minta ampun tiap hari turun,” urai Alfan.

“Mereka pikir pengawas pemilu hanya mengawasi peserta pemilu ini kan seluruh. Yang namanya sudah berumur 17 tahun keatas diawasi oleh pengawas pemilu, mau itu penyelenggara, tentara polisi, partai politi, masyarakat umum itu objek pengawasan itu di bawah pengawasan semua,” ujarnya menambahkan. (js).

Beri rating artikel ini!
Tag: