Mathias Masir Pimpin DPRD Manggarai 2019-2024

Ketua DPRD Mathias Masir saat memberi sambutan (Photo : floressmart)

Floressmart- Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019-2024 dilantik, Selasa 1 Oktober 2019. Matias Masir (PAN) sebagai Ketua, sedangkan Soe Flavianus (NasDem) dan Simprosa Rianasari Gandut (Golkar) masing-masing sebagai wakil ketua.

Pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Sarlota Marselina Suek. Ketiganya mengucap sumpah secara Katolik sambil mengangkat dua jari. Bertindak sebagai saksi rohaniwan Pastor Bene Bensi,Pr.

“Sumpah atau janji ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang ini juga yang terpenting sekali harus diyakini bahwa sumpah atau janji yang akan saudara ucapkan tersebut disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa, Tuhan maha mengetahui apa yang tersimpan dalam hati saudara dan kepada Tuhan itulah akhirnya pertanggungjawaban akan saudara berikan,” kata Sarlota mengingatkan.

Baca juga  Istri Bupati kenapa Diam? Legislator Desak Bupati Manggarai Buat Klarifikasi Terbuka soal Dugaan Jual Beli Proyek

Mathias Masir, Soe Flavianus serta Simprosa Gandut sebelumnya dilantik sebagai pimpinan sementara saat pelantikan 35 anggota dewan pada 2 September 2019 lalu.

Pelantikan pimpinan DPRD sesuai pasal 164 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan pimpinan DPRD kabupaten kota terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua DPRD kabupaten kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 40 orang.

Baca juga  Bupati Deno 'Ceramahi' Dewan Karena Sebut Ada Perintah Terstruktur kepada ASN Jelang Pilkada

Hadir dalam acara pelantikan, Bupati Deno Kamelus, Penjabat Sekda Anglus Angkat, Kapolres Manggarai AKBP Clifry Steany Lapian, Dandim 1612 Manggarai Rudi Markiano Simangunsong dan para pimpinan OPD. Hadir juga keluarga para pimpinan yang dilantik.

Mathias Masir dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pimpinan DPRD definitif merupakan amanat undang-undang.

“Sebagaiman diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 pasal 364 yang menyebut DPRD kabupaten atau kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah kabupaten atau kota,” katanya.

Baca juga  Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Kemudian lanjut dia, pasal 365 mengatur tiga fungsi DPRD yang sangat strategis antara lain bersama kepala daerah menentukan kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

“Penegasan ini sekaligus menjadikan lembaga dewan yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan pemerintah daerah atau eksekutif oleh karena itu legislatif dan eksekutif bersama-sama mendukung program dan kegiatan sesuai skala prioritas dibawah pengawasan baik oleh legislatif maupun eksekutif sehingga dalam penganggaran dan penyebaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai,” ucap Mathias. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: