Anggaran Pengawasan Pilkada Manggarai Rp7,1 Miliar, NPHD Diteken 4 November 2019

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai bersama Bawaslu Kabupaten Manggarai ketika menyetujui anggaran pengawasan untuk Pilkada 2020 ( photo : dok Bawaslu Manggarai)

Floressmart- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai bersama Bawaslu Kabupatwn Manggarai menyepakati pembiayaan  Pilkada bagi Bawaslu sebesar Rp 7.175.000.000 rupiah.

Kesepakatan tersebut diambil melaui rapat khusus di Gedung H Kementerian Dalam Negeri Lantai 10, Jalan Medan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019.

Rapat yang dipimpin Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri ini merupakan inisiatif Kemeterian Dalam Negeri selaku mediator untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan Pilkada bagi Bawaslu dan KPU Kabupaten Manggarai yang sempat alot.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia menuturkan pihaknya telah lima kali melakukan pembahasan bersama TAPD dan hasilnya tak kunjung menemukan kata sepakat.

“Setelah melalui proses pembahasan yang alot dan memakan waktu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai di hadapan Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menyepakati pembiayaan Pilkada bagi Bawaslu Manggarai sebesar Rp 7.175.000.000,” papar Marselina.

Seperti yang diberitakan media, Bawaslu Kabupaten Manggarai sebelumnya telah mengajukan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 sebesar Rp15.599.032.000 rupiah untuk Tahun Anggaran 2020 dan Rp 328.346.000 rupiah untuk Tahun Anggaran 2019.

Baca juga  Duit Minim Sulit Hadirkan Pilkada Berkualitas

Namun dalam proses lebih lanjut pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, ujar Marselina, melalui mekanisme penganggaran yang ada hanya menyiapkan anggaran sebesar Rp175 juta rupiah untuk Tahun Anggaran 2019 dan Rp5 miliar untuk Tahun Anggaran 2020.

Karena itu, lanjut Marselina, pihaknya menolak menyepakati dan menyampaikan laporan hasil pembahasan anggaran Pilkada 2020 kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT dengan tembusan Ketua Bawaslu RI dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam proses pembahasan bersama TAPD Kabupaten Manggarai, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan rasionalisasi berulang-ulang hingga mencapai Rp 10.084.385.000 rupiah namun sayangnya hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu tanggal 14 Oktober 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Bawaslu Kabupaten Manggarai tak kunjung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya.

Atas dasar itu, ujar Marselina, persoalan pembiayaan Pilkada Kabupaten Manggarai diselesaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Pihaknya pun menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT atas komunikasi dan kerja sama yang telah terbangun baik hingga suksesnya kesepakatan pembiayaan Pilkada 2020 bagi Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Baca juga  Deno Kamelus-Viktor Madur ke Christian Rotok, Minta Dukungan Politik?

Marselina pun berkomitmen akan mengelola anggaran tersebut secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

NPHD diteken 4 November 2019

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bahri, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah dengan prinsip efisiensi terhadap beberapa nilai usulan terkait batas honorarium, volume, dan beberapa item belanja lainnya.

Menurut Bahri, terdapat item belanja yang dirasionalisasi untuk honor staf Panwaslu Kecamatan yang berstatus PNS karna telah mendapat TPP. Pemerintah daerah kata dia akan menyampaikan penugasan kepada penyelenggara dengan mempertegas TPP tidak mendapatkan honorarium, termasuk sewa gedung, sewa meubeller, penyediaan jasa air dan listrik yang dibebankan dan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Bawaslu Kabupaten Manggarai, ujar Bahri, harus merinci kembali penggunaan sesuai kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan berpedoman pagu/alokasi sebesar Rp 7.175.000.000, dan hasil pencermatan akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan menjadi lampiran NPHD.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan sebesar Rp 5.175.000.000 rupiah dengan rincian P-APBD 2019 sebesar Rp. 175 juta dan RAPBD 2020 sebesar Rp 5 miliar.Terdapat selisih sebesar Rp 2 juta yang dibebankan pada APBD 2020 yang saat ini masuk pada tahapan pembahasan RAPBD 2020,” papar Bahri.

Baca juga  Empat Nama Ini Bersaing Merebut Jabatan Sekda Manggarai

“Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai melalui TAPD mengusulkan ulang kepada DPRD melalui Badan Anggaran untuk masuk mekanisme pembahasan yang sifatnya wajib dipenuhi sesuai mekanisme penganggaran. Kami akan memastikan kekurangan sebesar Rp 2 miliar dianggarkan di APBD Manggarai 2020,” ujarnya menambahkan.

Dikatakan Bahri, hasil kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara dan juga akan menjadi pedoman Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melakukan evaluasi RAPBD Kabupaten Manggarai TA 2020.

Oleh karena pertimbangan tahapan kegiatan pemilihan telah disusun lanjutnya maka NPHD disepakati akan ditandatangani pada tanggal 4 November 2019.

Kesimpulan rapat tersebut dibuatkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Penyediaan Dana Pilkada Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lirensia bersama Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai Anglus Angkat yang juga bertindak selaku Ketua TAPD, dengan mengetahui Direktur Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan atas nama Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bahri.

Turut hadir dalam Rapat Evaluasi Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Tim dari Bawaslu RI, Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, Perwakilan Bawaslu Provinsi Jemri Pahwali, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus J. Pentor beserta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai, Willy Ganggut dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Manggarai, Adil Empang Ardianus.(js)

Tag: