Pelamar CPNS di Manggarai 5945 orang, 6 Formasi Lowong

Suasana pendaftaran CPNS di GOR Ruteng (photo : floressmart).

Floressmart- Pendaftaran CPNS di Kabupaten Manggarai telah ditutup. Sejak dibukan dari tanggal 11 hingga 24 November 2019 tercatat 5945 pelamar yang mendaftar secara online.

Penjabat Sekda, Anglus Angkat selaku ketua panitia seleksi CPNS merincikan, dari angka tersebut formasi Tenaga Pendidik yang terbanyak yakni 2954 pelamar diikuti tenaga kesehatan 1908 orang dan tenaga teknis 1083 pelamar.

Sayangnya, dari 144 jatah formasi yang disetujui pemerintah pusat, terdapat 6 jabatan yang lowong, masing-masing : Dokter Umum : 2 formasi, Dokter Gigi 1 formasi, Dokter Spesialis Kandungan 1 formasi, Pelaksana/ Terampil Perawat Gigi 1 formasi serta Formasi Khusus Ahli Pratama Guru Kelas 1 formasi.

Baca juga  Sengketa Pilkada Manggarai Disidang Besok

Namun menurut Anglus Angkat, 6 jabatan yang lowong bukan karena tidak ada yang melamar namun pelamar kata dia sama-sama mengincar formasi di satu tempat.

“Contoh, formasi dokter umum untuk Puskesmas Loce namun dokter umum lebih memilih formasi di rumah sakit, jadi bukan berarti tidak ada dokter umum yang melamar hanya karena pelamarnya menumpuk di satu tempat,” kata Anglus dihubungi Rabu petang 28 November 2019.

Baca juga  Pameran Pembangunan Ruteng Ditutup, Total Omzet Rp2 Miliar

Lebih lanjut ia menjelaskan, berkas pendaftaran online langsung diverifikasi manual oleh verifikator  hingga 12 Desember 2019.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi :16 Desember 2019, Masa Sanggah :16 sampai 19 Desember 2019, Pengumuman/Jawaban Sanggah, 26 Desember 2019,Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKD : Januari 2020, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) : Februari 2020, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) dan peserta yang mengikuti SKB : Maret 2020 dan seterusnya,” terang Anglus.

Baca juga  Bupati Deno: Mutasi Pejabat Eseleon II Dilaksanakan Bulan Ini

Untuk tahun 2019, Kabupaten Manggarai mendapat alokasi 214 formasi diantaranya, 144 formasi untuk tenaga kesehatan, 38 formasi untuk tenaga pendidikan, dan 28 formasi untuk tenaga teknis.

Untuk formasi khusus seperti penyandang disabilitas (tuna daksa & tuna netra), tersedia 4 formasi tenaga guru. Dengan rincian: 2 formasi guru kelas, 1 formasi guru agama katolik, dan 1 formasi guru bimbingan dan konseling.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Menteri, supaya instansi pusat maupun daerah menyediakan sekurang-kurangnya 2 persen (2%) untuk penyandang disabilitas. (js)

Tag: