Polisi Kembali Ringkus Pengguna Narkoba di Ruteng

Rifan saat dibawa ke Mapolres Manggarai, Selasa malam 17 Maret 2020. ( photo: floressmart)

Floressmart- Paulus Rikardus Riaman tak berkutik ketika jajaran Satnarkoba Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur meringkusnya pada Selasa malam 17 Maret 2020 karena dugaan penggunaan narkoba.

Saat digerebeg, Paulus cepat-cepat membuang lintingan bekas pakai yang diduga ganja lalu menangis histeris seraya meminta ‘damai’.

Penangkapan pria 35 tahun ini sempat menjadi tontonan warga. Polisi bersenjata lengkap seketika tiba di TKP dan membubarkan kerumunan orang di depan rumah Paulus di RT 06 Kelurahan Pitak.

Dari hasil pemeriksaan urin langsung di TKP, pria 3 anak ini dinyatakan positif untuk dua jenis strip tes narkoba, ganja dan shabu. Pengetesan urin disaksikan ketua RT setempat.

Baca juga  Tak Patuh Social Distancing, Penjual Bakso di Ruteng Malah Berkumpul Sambil Nenggak Pil Double L

Polisi kemudian menggeledah rumah Paulus dan mengamankan puntung dan daun kering yang diduga ganja dari dalam lemari pakayan. Pria yang ditinggal cerai oleh istrinya itu kemudian digelandang ke Mapolres Manggarai.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Inpektur Polisi Satu (IPTU) Paulus Not yang memimpin penangkapan itu menuturkan Rifan ditangkap pada pukul 20.00 WITA. Saat penangkapan, kata Iptu Paulus, Rifan sedang bersama dengan beberapa orang temannya namun setelah dilakukan tes urin hanya Paulus yang positif.

 “Yang positif hanya satu. Orang-orang yang bersama-sama dengan Rifan dijadikan saksi saja karena mereka negatif mereka minum sopi saja,” kata Iptu Paulus Not.

Baca juga  Simpan Ganja, Pekerja Bengkel Kayu di Ruteng Dibekuk

Menurut Kasat Narkoba, meskipun jajarannya telah mengamankan barang bukti tembakau mirip ganja namun ia belum memastikan jenis narkoba tersebut karena barang bukti masih harus diperiksa di Laboratorium BPOM di Kupang selain itu ia belum bisa merilis berat barang haram tersebut.

 “Apakah ini ganja atau narkoba jenis apa harus diperiksa di BPOM Kupang. Yang bersangkutan kita amankan dulu selama 6x 24 jam. Setelah pemeriksaan lab selesai baru ditentukan status hukum yang bersangkutan,” ungkap Kasat Paulus.

Alibi daun palem

Selama diinterogasi, Rifan kekeh dengan jawabannya tidak  menggunakan ganja melainkan ia menghisap rokok yang dicampur daun palem kering. Ia berkelit  cara yang tak biasa itu ia lakukan sekedar coba-coba.

Baca juga  Polres Manggarai Ungkap Peredaran Narkoba, Pemesan Seorang Napi Kasus Narkoba

 “Ini salahnya saya kenapa pakai daun palem. Rasanya lebih wangi tapi tidak bisa mabuk tapi benar ini daun palem,” katanya kepada wartawan.

Pria yang hari-hari bekerja sebagai ojek dan pedagang ikan keliling ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggarai.

Atas perbuatanya Rifan bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Penangkapan ketiga

Kasat Paulus Not menambahkan, Rifan merupakan tangkapan Satnarkoba ketiga selama tahun 2020. Sebelumnya polisi menangkap 2 orang pengguna narkoba di Ruteng.

“Ini penangkapan ketiga dua sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Iptu Paulus Not. (js).

Tag: