Manggarai Perketat Pintu Masuk, Pelaku Perjalanan Bakal Diminta Surat Rapid Test

Pengukuran suhu tubuh penumpang di Terminal Mena. (photo :floressmart)

Floressmart- Pemerintah Kabupaten Manggarai akhirnya memperketat aturan kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Manggarai baik itu yang datang dari Manggarai Barat juga dari Manggarai Timur.

Pengetatan mirip dengan yang berlaku di daerah lain selama ini namun Manggarai punya sedikit lebih sulit artinya tidak hanya dibelaki surat jalan, pelaku perjalanan juga harus memperlihatkan surat keterangan kesehatan dan surat rapid test.

Baca juga  Jubir Satgas NTT dan Istri Positif COVID-19, Wartawan Kontak Erat Dianjurkan Cek Kesehatan

Ketua Bidang Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Frans Kakang mengatakan, mekanisme pengetatan dijelaskan melalui Instruksi Bupati.

“Untuk kepentingan masyarakat Manggarai, tidak perlu ditolerir lagi, lock down mungkin terlalu ketat, kita di bawah itu sedikit. Yang akan ke Manggarai siap-siap ada pengetatan, mungkin kita minta juga surat keterangan rapid test,” kata Frans Kakang kepada wartawan di Ruteng, Senin 11 mei 2020.

Baca juga  Bupati Manggarai Tolak Pasien PDP Mabar Rawat di RS Ben Mboi

Dikatakan Kakang, dia telah diinfomasikan memang melalui sambungan telepon dengan pimpinan wilayah yang persis berada di perbatasan seperti Camat Lembor dan Camat Kuwus.

“Camat Lembor sudah saya hubungi bahwa kita bangun posko di perbatasan di Weri Pateng. Warga Manggarai Barat seluruhnya tanpa bawa surat kesehatan atau hasil rapid test atau surat keterangan dari gugus tugas setempat minta maaf kami suruh pulang,” katanya

Baca juga  Sambil Bagi Sembako, Bupati Deno Selalu Omong Protokol Covid-19

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mengenai ini memastikan pengetatan mulai dilaksanakan, Selasa 12 Mei 2020.
Sementara posko check point Covid-19 di pintu masuk bagian timur dibangun di Wae Reno yang membatasi Manggarai dan Manggarai Timur. (js)

Tag: