Realisasi RPJMD dan Reward DID Menuju Manggarai “Satu”

Anggota DPRD Manggarai, Ebert Ganggut ketika berkampanye untuk Deno-Madur di Kecamatan Rahoung Utara (photo : floressmart).

Oleh : Ebert Ganggut

Floressmart- Fenomena Pilkada Manggarai selalu mengajarkan kita banyak hal tentang perbedaan. Perbedaan itu adalah jembatan kita menuju sebuah kematangan demokrasi.

Saya pernah membaca satu motto yang bertuliskan “Salus populi suprema lex esto” hendaknya kesejateraan rakyat menjadi hukum tertinggi. Motto ini selalu diucapakan oleh Bapak I.J Kasimo tokoh demokrasi era Bung Karno yang cukup peduli kepada nasib rakyat.“Demokrasi yang baik ketika orang tidak berada pada satu atap yang sama namun memiliki tujuan bersama yaitu kesejateraan rakyat”.

Ketika kesejahteraan menjadi harapan, maka pemimpin perlu mendidik diri untuk tidak berwatak Ad captandum vulgus yang jago bermain kata, tapi sebaliknya konsistensi menghadirkan kemajuan adalah harga mati. Manggarai yang sedang dipimpin Bupati Deno Kamelus dan Wakil Bupati Victor Madur, memang sedang bergerak ke arah sana yakni Manggarai yang makin maju dan makmur.

Dari seabrek penghargaan yang diraih,  dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Manggarai dibawah kepemimpinan  Deno-Madur telah banyak melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru. Penghargaan yang didapat merupakan cerminan kinerja pemeritahan daerah termasuk didalamnya DPRD Kabupaten Manggarai. 

Narasi ini mau menegaskan bahwa lembaga  DPRD dan Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki tanggungjawab bersama untuk membangun daerah ini.( Ebert Ganggut : Jargon Pilkada Dibalik Bilik Ruang Sidang,fajar NTT-opini’ 7/10/2020.)

Beragam pemberitaan yang disajikan sejumlah media online hari-hari belakangan ini menambah hangatnya diskusi Pilkada Manggarai. Baru-baru ini ruang diskusi pilkada serentak berpolemik tentang target dan realisasi RPJMD Kabupaten Manggarai, juga reward Dana Insentif Daerah (DID). Merespon perdebatan yang cukup membetot perhatian, Bupati Manggarai, Deno Kamelus tanpa tedeng aling-aling mendikte kelompok penantang petahana dengan beberapa penjelasan sbb:

  1. Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD (2016-2021). Perda tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku. Revisi Perda RPJMD ini dilaksanakan pada periode semester pertama tahun 2017 sebagai tindak lanjut rekomendasi tim kerja Menpan-RB terhadap Sistem Akuntabilatas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Manggarai. karena di dalam dokumen perencanaannya baik itu RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja SKPD terlalu banyak membuat indikator, maka perlu dilakukakan penyesuaian dengan tidak merubah target dan sasaran akhir. Revisi RPJMD diatur dengan Peraturan Bupati sesuai Permendagri 54 Tahun 2010 sebagaimana isi pasal 284 sbb; dalam hal pelaksanaan RPJPD dan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak merubah target pencapian sasasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
  2. Realisasi RPJMD sampai tahun 2019 justru banyak yang melampaui target, belum termasuk realisasi tahun 2020 dan 2021. Seperti; target RPMJD untuk bangun jembatan 49 unit, realisasi sampai tahun 2019; 58 unit,  jalan tanah target 50.05 km, realisasi sampai tahun 2019 mencapai 103,3 km. Demikian juga hotmix, dari target 116 km terealisasi 113 km sampai tahun 2019. Bangun Ruang kelas baru (SD) 154 unit realisasi sampai tahun 2019; 121 unit atau 79%. Begitupun rehabilitasi ruang kelas (SD) yang ditargetkan 180 unit, realisasi sampai tahun 2019; 176 unit atau 98%. Kemudian rehab ruang kelas (SMP), di dalam RPJMD  32 unit, namun di tahun ketiga (2019) mencapai 59 unit atau 184 persen. Bantuan meteran listrik untuk keluarga miskin sampai pada tahun 2019 sudah mencapai 6.065 meteran listrik.
  3. Dalam rangka transparansi, data Kepala Dinas PRKPP Marten Jekau,Tajuk flores,21/10/2020 juga mengatakan bahwa total jumlah RTLH sampai dengan Desember 2019 sebanyak 21.387. Dari jumlah ini, yang sudah direhab sebanyak 13.773 unit  sampai tahun 2020. Rehabilitasi RTLH ini bersumber dari beberapa pos pendanaan seperti APBN, APBD I, APBD II dan Anggaran Dana Desa (ADD). Target RPJMD 2016-2021 untuk program RTLH ialah sebanyak 5.000 unit. Artinya, ada 1.000 rumah tidak layak huni yang direhab dalam satu tahun anggaran. Dengan demikan sebanyak 13.773 rumah yang telah direhab dari tahun 2016 hingga tahun 2019 yang sebenarnya sudah jauh dari target RPJMD.
    Baca juga  Jangan Sia-siakan Hak Pilih, Segera Rekam KTP
Tag: