Sempat Ditolak BKN, Heri Ngabut Resmi Pensiun dari ASN

Penjabat Bupati Manggarai, Zet Sony Libing (photo : floressmart).

Floressmart- Penjabat Bupati Manggarai, Zet Sony Libing telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pensiun kepada Heribertus Ngabut. Surat keputusan pensiun dari ASN tersebut selanjutnya akan diserahkan  ke KPU. Heribertus Ngabut bertarung di Pilkada Manggarai mendampingi calon Bupati Heribertus Nabit. Pasangan ini populer dengan sebutan paket H2N.

“SK pensiun sudah diserahkan tadi pagi jam 8 (WITA) kepada Pak Heribertus Ngabut. Beliau didampingi keluarga dan tokoh adat, saya dengan staf saya,” kata Pjs Bupati Manggarai, Sony Libing, Kamis petang, 5 November 2020.

Kepada Dinas Pendapatan dan Aset Pemprov NTT ini berkata, dengan dikeluarkannya SK pensiun kepada Heribertus Ngabut maka proses administrasi pemerintahan terhadap mantan pejabat struktural eselon II-B itu telah selesai. Penjabat pun mengimbau agar masyarakat menyiapkan diri menyambut pilkada dengan damai.

Baca juga  Bupati Deno : Pekerjaan Jaringan Listrik PLN di Rahong Utara Dilanjutkan Tahun Depan

“Proses administrasi pemerintahan berkaitan dengan pensiun dari Pak Heri Ngabut telah selesai, maka sebagai kepala pemerintahan di sini, saya mengimbau masyarakat untuk dari sekarang menyiapkan diri mengikuti pilkada dengan penuh sukacita seperti yang disampaikan oleh yang mulia Uskup Ruteng, Monsinyur Sipri,  Omnia in Caritate, mari mengikuti pilkada dengan penuh sukacita,” ungkap Sony Libing.

Sempat ditolak BKN

Pengurusan SK pensiun terhadap Heribertus Ngabut melewati proses panjang dan berliku, bahkan sempat diisukan bahwa mantan Kaban Kesbangpol Linmas Kabupaten Manggarai ini terancam TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Baca juga  Istri Bupati Manggarai Dikepung Laskar 88, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Bagian Umum Setda Kabupaten Manggarai menerima surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS dari Heribertus Ngabut tanggal 24 Juli 2020. Setelah melewati mekanisme yang menguras tenaga, Kepala BKN akhirnya memberikan Pertimbangan Teknis tentang Pemberian Pensiun PNS kepada Heribertus Ngabut dengan Nomor : PD 25313000217 tanggal 3 November 2020.

Untuk diketahui, proses pensiun Heribertus Ngabut sempat tidak dapat diteruskan oleh BKN RI karena yang bersangkutan sedang menjalankan hukuman disiplin sesuai Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/274/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Satu Tahun.

Pjs Bupati Manggarai, Zet Sony Libing kemudian mengirimkan surat Nomor: BKPP.800/910/X/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Adapun isi surat ini meminta penjelasan dan memohon petunjuk Kepala BKN RI apakah Heribertus Ngabut dapat diusulkan pemberhentian dari ASN melalui mekanisme Batas Usia Pensiun (BUP).

Baca juga  Menang di 11 Kecamatan, H2N Raup 63 Persen Suara

Pada tanggal 2 November 2020, BKN RI membalas surat Pjs Bupati Manggarai melalui surat Nomor : DIII.26-30/N 25-5/62, Perihal Penjelasan BUP Jabatan Pimpinan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa yang bersangkutan dapat Pensiun BUP.

“Setelah BKN menolak usulan atas permintaan sendiri kemudian dia menyarankan agar menggunakan BUP, lalu kami mengusulkan secara tertulis berdasarkan perintah BKN kemudian BKN mengeluarkan Pertek dan saya Penjabat Bupati mengeluarkan SK pensiun berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN,” tutur Pjs Libing. (js)

Tag: