Ancam ‘Matikan’ Deno Kamelus Live di Medsos, Dua Pendukung H2N Dipolisikan

Tim kuasa hukum DM menyerahkan berkas pengaduan di SPKT Polres Manggarai (photo : floressmart).

Floressmart- Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (DM) polisikan dua orang pemuda asal Kecamatan Cibal Barat karena menyiarkan secara live ancaman  kepada Cabup Deno Kamelus di Facebook. Video berisi ancaman ini telah beredar luas dan menjadi alat bukti tindak pidana.

Tim kuasa hukum DM, Fransiskus Ramli menuturkan, pelaku bernama Yasintus Bael menggunakan akun bernama Rion Munde.

Kasih mati Deno, Kasih mati Deno

Akun facebook Rion Munde bukan milik pelaku, namun akun ini belakangan diketahui merupakan milik Andreas Embo, yang turut diamankan polisi pada Selasa pagi. Peran Andreas kata Ramli sebagai orang yang menyediakan akun dan duduk bersama pelaku.

Baca juga  Deno-Madur Diusung PAN, NasDem dan Demokrat

“Itu dia sebut ‘kasih mati Deno kasih mati Deno Kasi mati Deno’ diucapkan berkali-kali secara langsung di facebook,” kata Fransiskus Ramli, di Mapolres Manggarai, Selasa 17 November 2020.

Dijelaskan Ramli, karena ancaman tersebut disiarkan melalui media elektronik, sehingga pelaku pengancaman dikenakan pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU ITE jo. Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya paling lama 4 tahun penjara,” imbuh Fransiskus.

Pelaku pengancaman (jaket hitam) dan pemilik akun diamanankan di Polres Manggarai (photo : floressmart).

Diunggah saat pesta ultah

Baca juga  Deno-Madur Terima SK Dukungan Partai NasDem

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Cibal, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hery Edot kepada wartawan, menjelaskan, bahwa video siaran langsung tersebut dibuat pelaku di salah satu rumah warga di Desa Persiapan Compang Bere Kecamatan Cibal Barat pada Senin malam (16/11) saat pelaku dan teman-temannya menggelar acara ulang tahun.

Menurut Ipda Hery, video tersebut diunggah pada pukul 22.30 WITA dan langsung viral.

“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saya dan anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Golo Munde Cibal Barat. Kita tiba di sana pukul empat dini hari. Kita amankan dua orang yakni pelaku pengancaman dan pemilik akun facebook. Keduanya kita diamankan di Polres Manggarai,” tutur Kapolsek Cibal.

Baca juga  AMAN Suntik Energi Kemenangan ke DM

Sementara itu, pelaku pengancaman,Yasintus Bael (21) kepada wartawan di Mapolres Manggarai, mengakui perbuatannya. Dia merupakan pendukung H2N (Heribertus Nabit-Heribertus Ngabut).

Meski sebagai pendukung H2N namun menurutnya perbuatan itu merupakan aksi spontanitas dirinya.

“Tidak ada yang suruh, saya spontan saja,” kata Yasintus.

Saat ditelusuri, video tersebut sudah tak ada. Pemilik akun, Andreas Embo (25) ditemui di Mapolres Manggarai, mengatakan ia telah menghapus video tersebut saat dalam perjalanan menuju Polres Manggarai Selasa pagi.

Dalam video yang juga diamankan tim kuasa hukum DM tampak pelaku sedang duduk bersama puluhan orang di dalam sebuah rumah.

Namun dalam video, hanya pelaku yang terdengar meneriakkan kalimat mendukung H2N. Tidak hanya itu pelaku juga berkali-kali mengeluarkan kalimat tak pantas sambil merokok. Kalimat ancaman ‘kasih mati Deno’ terucap pada detik ke 37 dari total durasi 03.51 detik.(js)

Tag: