Setelah Sita Dokumen di Dinas PMD, Kajari Manggarai Umumkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kajari Bayu Sugiri saat umumkan tersangka korupsi DD Desa Lemarang (Photo:Floressmart).

Floressmart- Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jl Katedral No 1 Ruteng, Kamis 27 Mei 2021.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi (Kasipidsus) Rizal Pradata dan tim emberantasan korupsi yang berjumlah enam orang.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama dua jam itu, penyidik mengamankan 1 box dokumen dana desa.

Baca juga  Ada Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Geledah Dinas PMD Manggarai

Kades dan Bendahara tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri saat jumpa pers menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penggeledahan itu terang Kajari Bayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 30/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama tersangka Donatus Su selaku Kepala Desa Lemarang sesuai Penetapan Tersangka Nomor: B-22/N.3.17/Fd 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 dan Katarina Rensi selaku Bendahara Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka nomor: B-22/N.3.17/Fd.

Baca juga  Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Terkait perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan 2 orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

“Kerugian keuangan sebesar Rp229.972.566 rupiah sehingga dapat segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasipidsus Rizal Pradata mengatakan penyidik segera memanggil Kades dan Bendahara Desa Lemarang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga  Tahun 2021 Kejari Manggarai Tuntaskan 6 Perkara Tipikor

“Pemeriksaan tersangka dilakukan Senin pekan depan,” ujar Rizal. (js)

Tag: