Ditangkap Karena Curi HP, Pemuda Ini juga Ternyata Pelaku Curanmor di Ruteng

Tersangka EHA saat ditangkap di Lokasi Wisata Batu Cermin Labuan Bajo (Photo : Kepolisian).

Floressmart- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur mengamankan EHA pelaku pencurian sepeda motor di Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng.

Pemuda 26 tahun yang merupakan warga Nunur Desa Iteng Kecamatan Satarmese ini dibekuk di Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong, Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pelaku saat ditangkap hendak kabur ke Labuan Bajo Manggarai Barat,” kata Kasubah Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Senin 14 Juni 2021.

Dari interogasi di TKP penangkapan, EHA mengaku bahwa sepeda motor yang dicuriannya dari Gereja Kristen Perjanjian Baru disembunyikan di suatu tempat di obyek wisata Gua Batu Cermin Labuan Bajo Manggarai Barat.

Baca juga  Pemuda Lengko Ajang Dibekuk karena Curi, Polisi Amankan Laptop dan HP

“Ternyata dia ke Ruteng itu hendak menjemput calon istrinya untuk kemudian kembali ke Labuan Bajo. Motor dia sembunyikan di lokasi wisata Batu Cermin,” terang Budiarsa.

Berdasarkan keterangannya itu, polisi bersama pelaku EHA kemudian bergerak ke Labuan Bajo untuk mengambil sepeda motor curian itu.

“Di Pasar Rakyat Batu Cermin, kita amankan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 4567 EI. Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Manggarai untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kronologi
Penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 102 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tentang kasus Curanmor.

Pemillik motor, Rita Daliawati, 54 tahun, alamat Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong dalam laporannya mengaku kehilangan sepeda motor pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA.

Baca juga  Bawa Kabur Motor Pinjaman Lalu Ditangkap Polisi

“Pelaku mencuri motor tersebut saat korban sedang berada di dalam gereja dan membawa kabur motor tersebut hari itu juga ke Labuan Bajo,” terang Ipda Budiarsa.

Berawal dari penyelidikan kasus pencurian HP

Pengungkapan kasus curanmor di Gereja Kristen Perjanjian Baru terjadi saat Unit Jatanras Polres Manggarai sedang memburu pelaku pencurian HP di mes Masjid Almunin Nanga Paang Desa Legu Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai yang terjadi pada 25 Mei 2021.

Kemudian pada hari Kamis 10 juni tahun 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, unit Jatanras berhasil mengamankan Apolonaris Kumitor (26), pembeli HP curian itu di Cuncalawar kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa Apolonaris Kumitor membeli barang tersebut dari Mikael Akrius Sumito dengan harga Rp2,1 juta rupiah.

Baca juga  Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap

Selanjutnya unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 12.00 WITA polisi mengamankan Mikael Akrius Sumito (19) di rumahnya di Laci , kelurahan Laci carep Kecamatan Langke Rembong.

Mikael Akrius Sumito mengaku kalau HP bermerek Realmi 6 itu dibeli dari EHA dengan harga Rp. 1.750.000 rupiah.

“Atas informasi tersebut unit Jatanras mendatangi kediaman dari saudara EHA di Cuncalawar Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong namun yang bersangkutan melarikan diri, hingga pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar jam 15.00 WITA unit Jatanras berhasil mengamankan EHA di Kelurahan Pitak,” ungkap Ipda Budiarsa.

Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga mengamankan uang Rp500 ribu rupiah dari EHA sisa penjualan HP curian tersebut. (js)

Tag: