Prokes Pelabuhan di NTT, Tunjuk Kartu Vaksin dan Negatif PCR Baru Bisa Naik Kapal

Pelabuhan Kedindi Reo (Photo : Floressmart).

Floressmart- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan pengetatan protokol kesehatan bagi ABK dan penumpng kapal.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo Capt. Desmon S. Menno, mengatakan, pemberlakuan pengetatan prokes bertujuan mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19 terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut.

Bagi pelaku perjalanan atau penumpang kapal yang datang dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, yakni menggunakan masker medis minimal tiga lapis saat berada dalam kapal.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah dengan sesama rekan perjalanan selama berada dalam kapal, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan yang kurang dari dua jam terkecuali bagi individu yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.

Baca juga  Waspada, 9 Kecamatan di Manggarai Masuk Zona Merah COVID-19

“Selain itu para pelaku perjalanan juga wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Desmon kepada Floressmart, Selasa 13 Juli 2021.

Dia juga menjelaskan tentang ketentuan bagi ABK yang melakukan perjalanan dengan kapal.

“Bagi ABK yang akan bergabung ke kapal diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 kali 24 jam sebelum bergabung ke kapal. Selanjutnya ABK yang meninggalkan kapal saat besandar di pelabuhan diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 kali 24 jam,” terangnya seraya berkata, pengetatan aturan tersebut sambungnya, berlaku dari 12 Juli hingga 26 Juli 2021.

Baca juga  17 Orang Kontak Erat RJ Non Reaktif, PetugasĀ Trace 47 Penumpang Pesawat Batik Air

Menno menambahkan, ABK yang berkewarganegaraan asing yang sign on bersama kapal juga diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif RT-PCR test yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 2 kali 24 jam.

Penerapan aturan tersebut sambung dia, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang (penumpang) dalam negeri dengan moda transportasi laut pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi NTT nomor 550/553.3/286.a/VII/2021 tentang pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan.

Desmon menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi siapa saja yang menggunakan moda transportasi laut termasuk ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD dan pejabat negara lainnya dengan alasan tugas tertentu.

“Jadi semua sama disebut pelaku perjalanan. Tidak ada pengecualian khusus bagi mereka-mereka itu, karena tidak ada lagi ketentuan lain,” tandas Desmon.

Baca juga  Bupati Deno Imbau Penerima BLT : Jangan Pakai Beli RokokĀ atau Judi

“Jadi aturan ini ditetapkan sesuai surat edaran yah, bukan larangan, sebab dalam surat edaran bunyinya seperti itu,” tambah Desmon.

Sosialisasi untuk ABK dan penumpang

Sementara itu, Petugas Pengelola Kepegawaian Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Reo, Martinus Jani menjelaskan, perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal perlu melakukan sosialisasi kepada ABK dan pelaku perjalanan atau penumpang tentang penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, tambah Martinus, perusahaan pelayaran perlu melakukan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas kapal.

Selain itu, kata Martinus, perusahaan pelayaran juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi mandiri sementara di kapal untuk mengakomodasi penumpang yang memiliki indikasi gejala Covid-19.

“Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Berto Davids)

Tag: