Polres Mabar Minta Warga Lapor ke Nomor Ini Jika Ada Spekulasi Harga Obat Selama Pandemi COVID-19

Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma (Photo : Istimewa).

Floressmart – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat resmi membuka hotline pengaduan dan pelaporan kenaikan harga obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama masa pandemi COVID-19.

Tak hanya itu dalam hotline pengaduan Sat Reskrim juga menerima laporan penimbunan dan kenaikan tabung oksigen serta pemberitaan hoaks dan provokatif seputar COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma mengatakan, hotline ini dibuka agar masyarakat bisa mengadu jika menemukan kenaikan obat–obatan secara tidak wajar serta kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Baca juga  Lima Bendera Asing Diturunkan Paksa di Labuan Bajo, Ada Apa?

Harga obat-obatan, kata Dia, sudah diatur dalam SK Kemenkes nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Oleh karena itu pihak penjual tidak boleh mengatur harga seenaknya.

“Apabila ada masyarakat Manggarai Barat yang menemukan fenomena itu di lapangan segera lapor kami,” kata Iptu Yoga, dalam siaran pers Selasa malam 13 Juli 2021.

Selain itu, kata Dia, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar COVID-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga menyertakan nomor Call Center yang bisa dihubungi oleh masyarakat via telepon atau WhatsApp apabila menemukan fenomena itu.

“Nomornya 081338063547 atau 110 Polri,” sebut Kasat Reskrim.

Baca juga  Usai Ditabrak Truk, Jasad Apri Ditemukan Di Dasar Sungai Wae Mese

Dikatakannya, layanan hotline dan Call Canter Polri 110 ini tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Mabar.

“Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat, AKP Bambang Hariwibowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila pihak–pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa pandemi.

“Kami mengimbau warga tetap tenang dan tidak panik. Kepolisian saat ini terus berupaya untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat–obatan di masa pandemi COVID-19,” tuturnya.

Baca juga  Kisah Haru 'Penculikan' Anggota DPRD Mabar NTT

Sejauh ini, kata Dia, pihak Kepolisian turut melakukan pengawasan perdagangan hingga distribusi obat–obatan dari pabrik. Hal itu dilakukan agar tak terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari ketetapan pemerintah.

Selain itu, pihak Kepolisian juga turut melakukan patroli di dunia siber untuk mengawasi berita atau informasi Hoax dan Provokatif.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ia mengingatkan.

Ia juga berharap agar aduan dari masyarakat akurat dan benar adanya.

“Pengaduan dari masyarakat diharapkan benar–benar datanya akurat dan jangan sampai laporan pengaduan dari masyarakat itu sifatnya tidak benar alias hoaks (bohong),” tutupnya (Berto Davids)

Tag: