Marsel Ahang Tersangka UU ITE, Polisi : Masih P-19

Marsel Ahang (Photo : Floressmart).

Floressmart- Penyidikan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Marsel Nagus Ahang merupakan salah satu tunggakan perkara pidana ITE untuk Polres Manggarai tahun 2021. Kasus ini sempat ramai diberitakan media pada 2019 lalu.

Namun dari sejak Marsel Ahang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2019 sampai dengan pelapor (Deno Kamelus) meninggal dunia pada 6 April 2021, penanganan kasus dengan Nomol LP / 44 /III / 2019 / NTT/ Res M’Rai ini tak pernah diberitakan lagi.

Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budi Arsa ketika diwawancarai wartawan tidak menjelaskan secara detail alasan kasus tersebut terkatung-katung.

Namun Ipda Budi memastikan para penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang menangani kasus tersebut segera melengkapi berkasnya sesuai petunjuk kejaksaan dalam poin-poin P-19 yang dikirim pada bulan Mei tahun 2020.

“Pinsipnya kasus ini masih tetap berjalan namun penyidik masih harus melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk kejaksaan setelah menerima P-19 tahun lalu (2020),”  kata Ipda Budi Arsa di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca juga  Hoax Soal Kantor Golkar, Marsel Ahang Dipolisikan

Dia juga membantah anggapan yang menilai seolah-olah polisi tidak serius menangani kasus ini.

“Saya sudah tanyakan penyidiknya. Berkas masih harus dilengkapi. Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa, kita upaya perkara ini tuntas dalam waktu dekat,” tambahnya.

Lebih lanjut Ipda Budi menegaskan, meskipun pelapor kasus ini sudah meninggal dunia namun proses hukum tetap diteruskan.

“Tidak bisa dihentikan kasusnya meskipun pelapornya sudah meninggal dunia kan tersangkanya masih hidup kecuali kalau tersangka yang meninggal otomatis kasusnya ditutup,” terang Budi Arsa seraya mencontohkan beberapa kasus.

Sementara ketika ditanyakan ada tidaknya peluang Marsel Ahang akan ditahan, Ipda Budi menjawab itu kewenangan penyidik.

“Soal itu nanti saya tanyakan penyidiknya ya kewenangan itu ada di penyidiknya,” pungkas Budi Arsa.

Baca juga  Terlibat Kasus Asusila, Brigpol Lukman Dipecat, Fotonya Dicoret Spidol

Marsel Ahang disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Pasal ini menyebut, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tangkapan layar postingan facebook Marsel Ahang. ( Photo : Ist).

Kronologi

Saat kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada 8 Maret 2020, Marsel Ahang ketika itu masih sebagai anggota DPRD Manggarai dan Deno Kamelus sebagai pelapor adalah Bupati Manggarai.

Kasus ini bergulir dua tahun sebelum masa kepemimpinan Deno Kamelus berakhir pada 17 Februari 2021.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari unggahan Marsel Ahang pada akun Facebooknya. Di dalam postingan per 23 Desember 2018,  dia menulis kalimat ini.

Baca juga  Arena Sabung Ayam di Kecamatan Ruteng Disergap, Polisi Amankan Dua Tersangka

“Inilah pernyataan dari Bupati Manggarai yg bodoh dan goblok tidak mencerminkan seorang doctor hukum pernyataan seperti anak taman kanak-kanak masah bilang ngawur Agta DPRD. Ayo agt dewan bangkit kalau bupati Deno berani kenapa di media anda keritik DPRD tapi saat sidang anda kaya katak dalam tempurung”.

Unggahan Marsel kemudian memantik beragam tanggapan dan komentar pengguna Facebook. Tidak sedikit akun malah memojokkan Bupati Deno Kamelus.

Marsel kepada pers mengaku tersulut emosinya karena tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa yang mengatakan perlu memasang CCTV di ruang paripurna DPRD untuk mengawasi prilaku para legislator selama persidangan.

Setelah dijadikan tersangka, Marsel Ahang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan namun hakim Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan penetapan tersangka terhadap Ahang sudah sesuai aturan yang berlaku. (js)

Tag: