Polisi Tangkap Kawanan Pencuri HP di Ruteng

 

Tiga pelaku pencurian HP di Ruteng saat dibawa ke Polres Manggarai.(Photo: Humas Polres Manggarai). 

Floressmart- Polisi menangkap kawanan pelaku pencurian handphone di Ruteng Ibu Kota Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Para tersangka berinisial AJ, AKN dan AJ.

Penangkapan yang dilakukan pada Selasa tengah malam ( 15/2/2022) dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 buah HP Android berbagai tipe.

“Pelaku ditangkap di 2 TKP berbeda yaitu di Konggang Kelurahan Waso dan Rangkat Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budi Arsa, Rabu 16 Februari 2022.

Penangkapan tiga orang pelaku, kata Ipda Budi Arsa dilakukan usai para korban datang melapor ke Polres Manggarai pada Selasa malam (15/2).

Baca juga  Uang Nasabah Keluar Lagi dari Mesin ATM BCA Usai Setor Tunai Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15  Februari 2022 dan LP/B/29/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15 Februari 2022,” kata Kasubag Humas.

Adapun aksi pencurian dilakukan pada Selasa dini hari (15/2) terjadi di 2 KTP. Di TKP Konggang, pelaku mencuri HP milik Muhammad Rizal, Remiditus Dahur dan Basilius Bagung. Semua korban tinggal di satu rumah kontrak milik Ovantinus Sunardi.

Setelah mencuri di Konggang, para pelaku kemudian beraksi di sebuah asrama di Kelurahan Bangka Nekang.  Para pelaku menggasak HP milik Veronika Alsik, Maria Cecin Nurbaya, dan Gregorius Yolsa Putra.

“Para pelaku beraksi subuh, di Konggang sekitar pukul 02.00 WITA dan di Bangka Nekang pada pukul 04.00 dini hari,” sebut Ipda Budi Arsa.

Baca juga  Kontraktor Curi HP di Tempat Foto Copy, Pelaku : Salah Ambil

“Barang bukti yang diamankan milik korban di Kelurahan Waso yaitu, Vivo Y12, OPPO A54 dan OPPO A5S.Kemudian barang bukti milik korban di Bangka Nekang yang kita amankan yaitu Samsung J2 prime, Samsung A10S dan Redmi 9C,” tambahnya.

Kronologis penangkapan

Dijelaskan Ipda Budi, bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar 22.00 WITA, para korban melaporkan kejadian pencurian di rumah milik Ovantinus di Konggang Kelurahan Waso.

Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup, polisi  kemudian mendatangi terduga AJ di Konggang. AJ yang masih menyimpan 6 unit hasil curian itu mengaku barang hasil kejahatan itu diperoleh dari temannya AKN  yang tinggal di Rangkat Kelurahan Bangka Nekang.

Selanjutnya Sat Reskrim mendatangi terduga AKN. Kepada polisi AKN mengaku bahwa dari 6 HP yang diserahkan ke AJ, terdapat 3 buah HP hasil curian yang dilakukan AKN dan AJ rekannya yang berasal dari Manggarai Barat, sementara 3 unit HP lainnya dilakukan bersama AJ di Konggang.

Baca juga  Dalam Sepekan Pemuda Pengangguran Ini Tiga Kali Mencuri di Ruteng, Simak Pengakuannya

“Dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar jam 02.00 dan 04.00 WITA, pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel kaca jendela kamar tidur kemudian masuk dan mengambil handphone milik korban,dan pelaku mengakui perbuatan tersebut,” urai Ipda Budi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan sudah ditetapkan sebaga tersangka. Sementara menurut keterangan pelaku, sebut Ipda Budi Arsa, 6 buah HP curian itu rencananya akan dijual para pelaku secara online.

“Barang bukti ini akan dijual secara online. Semua barang bukti kita amankan,” tutupnya. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: