Penertiban Tanah Pemda di Nanga Banda Ricuh

Kericuhan saat penggusuran pilar di Nanga Banda Reok ( Foto: ist).

Floressmart- Puluhan anggota Satpol PP terlibat kericuhan dengan warga di lokasi tanah Pemda di Nanga Banda Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu (29/6/2022).

Kericuhan pecah saat sebuah alat berat yang dipakai oleh Pemda Manggarai memasuki lokasi Nanga Banda untuk menggusur pilar dan pagar di atas lahan yang diklaim sebagai aset Pemda Manggarai. Namun kegiatan tersebut mendapat perlawanan yang sengit dari puluhan warga yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat dan bukti pajak.

Di lokasi tersebut, anggota Sat Pol PP bergerak cepat mengarahkan alat berat menggusur pilar di tanah yang diklaim oleh Herdin Bahrun selaku ahli waris Supandri Daeng Malara. Proses penggusuran dimulai dari area bagian utara dan terus ke arah bagian timur. Tak satu pun pilar dan kawat duri yang luput dari penggusuran hingga Herdin dan keluarganya nekat mengadang exavator.

Merasa tugasnya terhalang dengan aksi Herdin dan keluarganya, 50 orang anggota Sat Pol PP pun berusaha mencegat hingga aksi saling dorong pun tak terhindari.

Herdin dan keluarganya kemudian datang mengajukan protes keras ke Wabup Manggarai, Heribertus Ngabut yang sedang memantau aktivitas penggusuran itu dari podium pacuan kuda.

Tak banyak bicara, Wabup Ngabut menyerahkan sepenuhnya penjelasan tanah Nanga Banda ke Kabag Tata Perintahan (Tapem), Karolus Mance. Mance dan Herdin sempat berdebat panas tentang sejarah dan dokumen kepemilikan tanah Pemda Nanga Banda.

Herdin menilai tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai adalah tindakan penindasan dan semena-mena, sebab sampai saat ini belum ada keputusan final dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah yang dipilar Hersin merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Baca juga  Herdin Bikin Geger, Mau Kuasai Lahan Pemda juga Klaim Tanah Milik Warga di Nanga Banda

Demikian pun pihak Pemda mempertahankan argumentasi tentang dokumen yang menyatakan tanah itu seutuhnya milik Pemda.

Sumpah Makan tanah

Dalam aksi protesnya, ieluarga Herdin terus menuntut Pemda Manggarai tentang surat keputusan Pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sudah sah milik Pemda, sebab menurut mereka siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di tanah yang sedang diperkarakan sebelum ada keputusan final dan mengikat dari Pengadilan.

“Surat dari pengadilannya tidak ada, Pemerintah tak punya sertifikat, hanya ada dokumen yang tak jelas. Kami menilai tindakan pemerintah hari ini adalah cara yang brutal. Pemerintah tidak baik, kami tetap lawan ini” tantang Herdin.

Tapi menurut Karolus Mance, dokumen negara tentang hak kepemilikan tanah Pemda tidak bisa dibuka di tempat ini selain dibuka di Pengadilan saat beracara.

“Dokumen negara tidak bisa ditunjuk sembarang selain demi kepentingan acara di Pengadilan. Kalau mau berperkara silahkan kita ke Pengadilan, disana baru kami tunjuk” jelas Karolus menjawab tuntutan Herdin dan keluarga.

Tak puas, Herdin bersumpah dengan memakan tanah sembari mengutuk keras tindakan represi petugas.

“Sesuai dengan sumpah janji Raja Goa dan Raja Bima dimana pada waktu itu tidak boleh menindas Raja Goa. Kalau menindas maka terjadi sumpah dan sumpahnya itu lidah ke pantat, pantat ke lidah. Siapa yang berani mengambil hak kami maka akan rasakan itu. Demi Allah saya bersumpah” ungkap Herdin sembari mengunyah tanah.

Keributan kembali berulang di lahan milik H. Arifin Manasa. Aksi pemukulan oleh anggota Satpol PP tak terhindarkan. Warga yang tidak terima pun membalas dengan lemparan batu ke arah petugas.

Baca juga  Tak Punya Sertifikat, Pemda Manggarai Andalkan 4 Kajian Ini Memiliki Tanah Nanga Banda

Disman, anak dari H. Arifin Manasa bersama keluarga meminta argumentasi Pemda menggusur pilar dan pagar milik keluarganya. Menurut Disman, lahan milik keluarganya tidak termasuk objek yang dikuasai pemerintah. Kemudian dari segi kewajiban sebagai warga negara yang memiliki tanah seluas 1 hektare di lokasi Nanga Banda, mereka mengaku rutin membayar pajak bertahun-tahun dari tahun 1984.

Disman pun kesal dengan sikap Wabup Manggarai yang memilih  meninggalkan lokasi penggusuran sehingga kericuhan tak bisa dikendalikan padahal penggusuran tersebut sejak pagi dipimpin oleh Wabup Ngabut.

“Kami minta pak wakil kesini. Mana pak wakil jangan menghindar lah. Tolong jangan jadi pengecut, kami butuh penjelasan bapak. Kami sudah menjalankan kewajiban kok kenapa negara menindas kami,” desak Disman.

Keluarga Manasa yang menentang aksi pembongkaran ini mengklaim lahan mereka berada di luar lokasi yang merupakan tanah milik Pemda Manggarai.

Mereka juga meragukan klaim kepemilikn dan luas lahan milik Pemda di Nanga Banda yang mengandalkan dokumen yang terbatas dan klaim pemerintah juga berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah tokoh yang dilaksanakan saat konflik Nanga Banda mencuat. Sayangnya, tokoh-tokoh yang dijadikan narasumber justru tidak memiliki kaitan dengan para pemilik asli tanah Nanga Banda.

Selain memiliki lahan di Nanga Banda, H.Arifin Manasa juga tercatat sebagai salah satu penghibah tanah kepada Pemkab Manggarai. Di atas lokasi yang berdekatan dengan lapangan sepak bola Reo tersebut dibangun Sekolah Dasar Katolik (SDK) Reo III.

Alat berat menggusur pilar warga di Nanga Banda ( Foto : Ist)

Klaim Pemda

Baca juga  Sengketa Lahan Nanga Banda, Peneliti Agraria : Pemda Berpotensi Digugat

Kemudian Kabag Tapem Karolus Mance menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak bukan merupakan tuntutan hak kepemilikan melainkan hak pakai berdasarkan aturan PBB. Siapa yang tinggal diatas tanah itu maka ia wajib hukum membayar pajak dan masalah pajak bukan menjadi hal utama dalam kegiatan penggusuran ini.

Sedangkan terkait surat keputusan Pengadilan yang dituntut warga, Karolus Mance menjelaskan bahwa Pemda sedang mengamankan aset negara yang sudah diklaim sepihak oleh warga. Hal tersebut berdasarkan dokumen negara yang dipegang.

“Pemda punya dokumen jelas. Di dalam dokumen sudah tertera aset negara beserta luas dan batas-batasnya sebesar 16 hektare, sedangkan pihak sebelah hanya memakai sejarah, kalau pakai sejarah maka semua pihak juga bisa klaim. Nah atas dasar itu maka Pemda ambil sikap agar aset negara ini segera diamankan” begitu jelas Karolus.

Selain itu, Asisten Bupati Manggarai, Frumencius Mensi Do menambahkan bahwa kegiatan penggusuran hari ini merupakan kerja tim yang diutus Pemda Manggarai, yakni tim pengamanan aset.

Menurut Frumencius, aktivitas penggusuran hari ini merupakan sebuah keputusan bersama yang sudah disepakati tim sehingga tidak ada lagi yang bisa membatalkannya.

Ia juga mengaku sebelumnya Pemda Manggarai sudah pernah bersurat melalui Camat Reok untuk memanggil warga agar mencari jalan keluar berdialog bersama. Tetapi sampai hari ini masih ada yang belum terima.

Meski sempat dihadang, proses penggusuran pilar yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Manggarai itu tetap berjalan.

Hadir dalam kegiatan penggusuran itu masing-masing, Kasat Pol PP Aldi Tjangkung, Kadis Perumahan Sipri Jamun, Camat Reok Ahmad Pahu dan Sekcam Reok Theobaldus Junaidin. Turut hadir, anggota Koramil dan anggota Polsek Reo. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: