Nanga Banda dari Abdurrahman ke Arifin Manasa

Tanah milik H. Arifin Manasa di Nanga Banda (Foto: Floressmart).

Floressmart-Meskipun mencantumkan 9 nama dalam surat penertiban aset Pemda Manggarai di Nanga Banda Reok, namun dalam aksi pembongkaran yang dilaksanakan Rabu 29 Juni 2022, hanya dua obyek yang menjadi sasaran penggusuran yaitu tanah milik H. Zainal Arifin Manasa dan lahan yang diklaim Herdin Baharun.

Tiang beton dan kawat berduri dibongkar menggunakan eksavator. Sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga H. Zainal Arifin namun upaya itu sia-sia. Jumlah Satpol PP jauh melebihi jumlah warga yang melakukan protes.

“Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut dan mengerahkan puluhan orang Satpol PP dan satu unit alat berat,” tutur dia.

Seperti diberitakan, pembongkaran itu dimulai pada Pukul 11.30 WITA di atas tanah milik Herdin Baharun hingga Pukul 15.30 WITA.

Penolakan dari masyarakat tak begitu masif karena hanya mengingkan dialog. Sayangnya bukti pajak yang diperlihatkan keluarga H. Arifin tak digubris petugas.

Abdurrahman staf kerajaan

Dikisahkan Arifin Manasa, selama masa Kesultanan Bima di wilayah Kecamatan Reok yang dipimpin oleh Naib ( Raja Bicara) Abdullah Daeng Mananja pada tahun 1930 terdapat juga seseorang staf kerajaan atau dikenal dengan istilah Rato (tetua) yang bernama Abdurrahman.

Baca juga  Mantan Kades Reo Ikut Tanam Pilar Tanah Pemda di Nanga Banda tapi Tidak Tahu Luasnya

Abdurrahman memiliki seorang anak bernama Khadijah. Begitu dewasa Khadija dipersunting Muhammad Saleh Daeng Manasa yang menjabat sebagai kepala desa.

Muhammad Saleh Daeng Manasa menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Lare untuk tiga wilayah, Desa Reok, Desa Baru dan Desa Kedindi. Pada tahun 1960 ia pernah menjabat sebagai kepala kampung Bari. Setelah 4 tahun menjabat ada pemilihan kepala desa gaya baru untuk 2 wilayah yaitu Nanga Lere dan Tengku Romot.

Dari pernikah itu kemudian lahirlah Marwia Manasa, Syarifudin Manasa, Marlia Manasa dan H. Zainal Arifin Manasa. Dari empat kakak beradik itu Syarifudin Manasa yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan fakta tersebut maka duduk letak penguasaan tanah Nanga Banda oleh H. Zainal Arifin Manasa sangat jelas, sebab dia merupakan keturunan langsung dari kakeknya Abdurrahman melalui garis sang ibu Khadijah yang merupakan anak tunggal dari Abdurrahman sebagai Rato.

“Pemberian tanah Nanga Banda ke Manasa dapat dianggap sebagai simbol kedekatan sekaligus hubungan baik antara Naib dan Rato. Setelah Rato (Abdurrahman) meninggal, lahan tersebut secara otomatis dikuasakan kepada Khadijah, ibu kami dan selanjutnya diserahkan ke saya waktu saya muda,” tutur H. Zainal Arifin Manasa ditemui Jumat (1/7/2022).

Baca juga  Meski Kalah Perkara, Pemda Manggarai Merasa Benar Bongkar Pagar Milik Penggugat

“Penguasaan lahan oleh saya di Nanga Banda diperkuat dengan beberapa alat bukti, berupa hak alas tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Reo yaitu Badarudin Har pada tahun 2011 yang dikemudian hari terjadi pembaruan pada tahun 2020 di bawah kepemimpinan Lurah Yos Sudarso,” tambahnya.

Dalam perjalanan, tutur dia, tanah tesebut dimanfaatkan untuk tambak garam sementara dilahan kering (pali) dipergunakan sebagai lokasi penggembalaan hewan ternak sapi dan kerbau. Lahan warisan itu juga sebagai lokasi tambak garam garapan oleh warga sekitar.

“Sebagai catatan bahwa aktifitas pertanian garam di Nanga Banda sudah eksis jauh sebelum pemerintah kabupaten Manggarai dibentuk. Tambak garam Nanga Banda berkontribusi terhadap program pengembangan garam yodium pada tahun 2001,” cerita Arifin.

Berkaitan dengan program nasional garam beryodium pada tahun 2001, Bupati Manggarai Anton Bagul katanya lagi, sangat mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam yang didalamnya juga termasuk H. Zainal Arifin Manasa sebagai pemilik lahan tersebut. Adapun bantuan yang diberikan berupa mesin pompa, selang dan terpal.

Meskipun rutin membayar pajak sejak namun Arifin Manasa belum mengurus sertifika dikarenakan persoalan administrasi di tingkat Desa Reok dan Desa Baru.

Baca juga  Tanah Nanga Banda Reo Diputuskan Tetap Milik Arifin Manasa, Pemda Manggarai Berniat Ajukan Banding

Namun demikian, menurutnya, surat pajak dari tahun 1984 hingga tahun 2021 menjadi bukti autentik bahwa lahan seluas 3 hektare di Nanga Banda adalah miliknya.

Pemagaran

Lahan milik H. Zainal Arifin Manasa dipagar sejak lama sejak lahan itu digarap namun pagar yang dibuat adalah pagar bambu sehingga gampang dirusak sapi yang diikat dan berkeliaran di lokasi tersebut.

“Pada bulan Juli 2021,l saya mengganti pagar bambu dengan tiang beton dan kawat duri. Hal itu kemudian menjadi alasan bagi pihak tertentu mengarang cerita tentang tanah kami di lokasi Nanga Banda,” beber H. Arifin.

Bukan di tanah pemda

Zainal Arifin Manasa turut membenarkan klaim kepemilikan tanah pemda di Nanga Banda. Namun ujarnya, posisi tanah pemda berbeda titik dengan tanah miliknya.

“Saya berbatasan langsung di sebelah Timur dengan tanah pemda. Dari pilar yang saya buat hingga ke sisi utaranya mencakup arena pacuan kuda,” terang Arifin.

Tokoh 65 tahun itu menambahkan, tanah milik Pemda merupakan tanah yang pada masa kolonial diserahkan kepada pihak Belanda oleh Raja Bicara Abdullah Daeng Mananja dengan alasan untuk dijadikan pangkalan udara guna mendukung aktifitas penjajahan pada masa itu. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: