Kasus Netralitas PNS, Sekda Aman, Penjabat?

floressmart.com- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menerima sedikitnya tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan sejumlah pejabat Pemda di wilayah itu.

“Seluruhnya berkaitan dengan netralitas PNS dalam proses politik Pilkada” Kata Ketua Panwas Manggarai Inosensius Jewaru, Jumat 27 November 2015.

Dia jelaskan, dua pejabat Eselon III masing-masing Sekertaris Dinas PPO Kabupaten Manggarai Silvester Baeng dan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Manggarai Hilarius Jonta dilaporkan ke Panwas karena kedapatan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan kampanye pasangan Cabup Cawabup Heri Nabit-Adol Gabur.

Selain Silvester Baeng dan Hilarius Jonta, seorang pejabat eselon IIB juga diadukan ke Panwas lantaran kedapatan selalu menghadiri kegiatan politik Heri-Adolf yakni Asisten Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Manggarai Timur Maksimus Ngkeros.

“Pak Sil, Pak Hila dan Pak Maksi sudah memberi klarifikasi ke Panwas” Kata Ino Jewaru.

Baca juga  "Ini Uang,Pilih Nomor 2"Dugaan Politik Uang Golo Worok

Namun menurut Ino kendati ketiga pejabat Pemda sudah “diperiksa” namun tidak ada pinalti apapun yang yang dijatuhkan pada ketiganya. Tapi katanya, hasil klarifikasi terhadap tiga pejabat tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu NTT untuk diteruskan ke Menpan.

“ Protapnya begitu, kita tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi hal-hal semacam itu terkecuali sengketa Pilkada” Ujar Ino.

Baru-baru ini Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai Manseltus Mitak juga dilaporkan oleh tim hukum Heri Adolf lantaran pejabat Eselon II A itu terlihat makan bersama dengan Cabup Cawabup Kamelus Deno-Viktor Madur bersama tim inti kandidat No Urut 1 itu seperti mantan Bupati Manggarai Christian Rotok pada 13 November lalu di retoran Spring Hill Ruteng.Sayangnya laporan tersebut kandas karena sudah melewati ambang batas tempus pengaduan.

“Kejadian tanggal 13 November, baru dilaporakan 12 hari kemudian yah kadaluarsa. Sesuai aturan pengaduan Panwas,laporan harus sudah masuk panwas maksimal 7 hari dari tanggal kejadian pelanggaran” terang Ino Jewaru.

Baca juga  Golkar Manggarai Tutup Pendaftaran Calon Bupati, Hanya Dua Orang yang Berminat

Penjabat Bupati Juga Kena

Aksi saling lapor masih berlanjut. Laporan terbaru menyeret Penjabat Bupati Manggarai Marius Ardu Jelamu. Jelamu kedapatan datang menggunakan kendaraan dinas bersama Ketua DPD PDIP NTT Frans Lebu Raya di restoran Spring Hill Ruteng tak lama setelah Lebu Raya menyampaikan orasi politik dalam kampanye akbar Heri-Adolf 14 November 2015.

Di tempat itu Penjabat Bupati Marius Jelamu dan Frans Lebu Raya dalam kapasitasnya sebagai Gubernur NTT memberi ‘pembekalan’ kepada seluruh Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Anggur Merah.

Laporan tim hukum Deno-Madur itu kini sedang ditangani Panwas. Sejumlah saksi pun menyatakan siap untuk memberi keterangan.

“Undangan untuk menghadap Panwas sudah dilayangkan ke Penjabat Bupati Manggarai. Kita Harapkan bliau datang. Sejumlah saksi dari pihak pelapor sudah menyatakan siap untuk memberi keterangan” ungkap Ino.

Baca juga  Daftar Sebagai Bacabup, Viktor Madur Siap Jurus Membangun dari Pinggiran

Terkait Netralitas PNS, kata Ino, memang sudah ditegaskan dalam pasal 4 angka 15 huruf d Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah /wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu selama dan sesudah masa kampanye” terang Ino mengutip diktum PP No 53 Tahun 2010.

Selain PP ASN, kata Ino,dalam menindaklanjuti laporan terkait netralitas PNS juga merujuk pada surat edaran Menpan-RB RI Nomor b/2355/M.PANRB/7/2015 tentang netralitas aparatur sipil negara dan larangan penggunaan fasilitas Negara dalam Pilkada.

“Hasil pemeriksaan terhadapa para terlapor  akan disampaikan ke Bawslu untuk diproses lebih lanjut” Ujarnya. (jhs)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri rating artikel ini!
Tag: