floressmart.com- Dugaan politik uang yang dilaporkan Warus Martinus tim pemenangan pasangan Maksimus Gasa-Abdul Aziz dengan terlapor anggota DPRD Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur Marsel Jeramun dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Dihubungi Rabu malam 16 Desember 2015, ketua Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Fidelis Santi menegaskan laporan dugaan money politic di PPK Kecamatan Ndoso yang masuk tangal 12 Desember itu tidak bisa dilanjutkan.
“Hasil kajian komisioner Panwas bersama penyidik Kepolisian serta Kejasaan di Sentra Gakumdu memutuskan laporan tersebut dinyatakan gugur demi hukum†Kata Fidelis Santi.
“Laporan tersebut tidak menyertakan bukti yang lengkap termasuk siapa penerima uangâ€Ujarnya menambahakan.
Namun kata dia, laporan dengan No/04/Pilbup/XII/2015 tidak ujuk-ujuk dihentikan begitu saja namun melalui kajian hukum. Pihak Panwas Mabar kata dia lagi, sudah memeriksa Ketua PPK Ndoso bersama  lima orang anggotanya serta Panwascam Ndoso.
“ Terlapor juga sudah diklarifikasi. Hasilnya tidak ditemukan unsur beli suara. Politik uang dalam laporan itu tidak ada†Ungkapnya lagi.(jhs)