floressmart.com- Tersangka Robertus Gasa dan Stefanus Wokat ditahan di Mapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penculika dan pengancaman terhadap Ketua Komisi B DPRD Manggarai Barat Marsel Jeramun.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 355 dan 328 KUHP tentang pengancaman dan penculikan. Keduanya sudah ditahan” Kata Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Ajun Komisari Polisi Okto Sely menjawab floressmart.com, Kamis malam 17 Desember 2015.
Sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional yang juga sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Mabar melaporkan kasus penculikan dan pengancaman yang dilakukan Robertus Gasa, Heribertus Ganggas, Stefanus Wokat dan Ferdinandus Supardi.
Kasat Okto berjanji akan memburu tersangka lain dalam kasus tersebut serta mengungkapkan dalang dibalik drama penculikan yang berlangsung selama 11 jam tanggal 11 hingga !2 Desember 2015 itu.
“Selain Robertus dan Stefanus kita sudah mencari tersangka lain di Labuan Bajo, namun saat ditangkap mereka sedang tidak ada di tempat. Anggota sedang mencari mereka” Kata Okto.
HP Obet Dibawa Ke Polda Bali
Lebih lanjut Okto Sely mengatakan kejahatan penculikan dan pengancaman itu harus dibuka semuanya. Salah satu media yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut salah satunya bisa melalui alat komunikasi atau termasuk telpon gengam milik tersangka.
“Kita cek kotak pesan singkat dan Log Call Hape Obet kosong. Rupanya sudah dihapus beberapa hari lalu. Untuk merecovery isi percakapan dan SMS, telpon genggamnya sudah kita kirim ke Polda Bali” Ujar Okto Sely.
“Nanti akan ketahuan semuanya. Siapa-siapa lagi yang harus bertanggungjawab” Imbuh dia. (jhs)