floressmart.com- KPUD Manggarai Nusa Tenggara Timur menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Manggarai di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Heri Nabit-Adol Gabur sudah mendaftarkan gugatan perselisihan suara di MK pada Senin (21/12/ 2015).
“Sebagai termohon kita (KPUD) sudah siapkan segala sesuatunya, baik dokumen,penyusunanan argumen serta penyiapan saksi†Kata Jubir KPUD Manggarai, Apolonarius Rokefeler, Rabu 23 Desember 2015.
“Kapan kita harus berangkat ke Jakarta yah tunggu pemberitahuan dari MK†ujarnya menambahkan.
Sejauh ini kata dia, KPUD Manggarai hanya mendengar kabar gugatan tersebut dari informasi-informasi termasuk media. Tapi hal itu, kata Apol, sudah dikordinasikan dengan akses-akses teknis.
“ Kita belum terima materi gugatanya apa. Sejauh ini baru melibatkan MK dan Pemohon. Namun selaku termohon kita sudah siapkan semuanya†Kata Apolonarius.
Menyinggung adanya dugaan perselisihan penghitungan suara antara yang diplenokan oleh KPUD dengan yang direkap oleh pihak pemohon, Rokefeler enggan berkomentar banyak.
“Memangnya ada perselisihan? Setahu kami (KPUD) tidak pernah memplenonakan hal yang jadi soal. Selama proses rekapitulasi suara dari mulai  tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat KPUD, tidak ada perselisihan rekapan perolehan suara antara penyelenggara dengan pasangan calon†Ujarnya.
Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mangarai pekan lalu, pasangan Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) unggul tipis dengan perolehan suara 73.666 atau 50,63%. Sementara Hery-Adolf mengantongi 71.820 suara atau 49,36%. Selisih suara keduanya adalah 1.846 suara. (jhs)