floressmart.com- Sebuah petisi berisikan desakan Pemecatan seluruh Komisioner KPUD Manggarai diunggah ke laman change.org  oleh Forum Peduli Hak Politik Rakyat Manggarai (FPHRM) pada Rabu ,6 Januari 2016. Hingga Rabu malam petisi yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia jumlah orang yang menandatangani seruan itu sudah mencapai 37 orang.
Berikut Isi Petisi :
MENIMBANG
(1)Â Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara-Hukum dan Kedaulatan berada di tangan RAKYAT dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (UUD).
(2) Periode Pemutakhiran Data Pemilih Bulan Juni 2015 Sampai Penetapan DPT Pilkada Kab. Manggarai, Provinsi NTT, pada sebagian besar dari 600 TPS di seluruh Manggarai dan khususnya di Kecamatan Satar Mese , Kecamatan Satar Mese Barat dan Kecamatan Langke Rembong, Kab. Manggarai, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai, sengaja tidak mendaftar warga negara RI pemilik KTP yang telah terdaftar sebagai pemilih (pemegang AA.1 – KWK dan Sticker AA.2 – KWK) ke dalam DPT Pilkada Kab. Manggarai, 9 Desember 2015, meskipun DPRD pada Dengar Pendapat dengan KPUD Kab. Manggarai tanggal 1 Oktober 2015 mendesak KPUD memperbaiki dan menyelesaikan DPT Pilakda yang bermasalah di Kab. Manggarai (Bukti antara lain risalah Rapat Dengar Pendapat DPRD-Kabupaten Manggarai).
(3) Dengan sengaja KPUD melalui PPK dan KPPS tidak membagi dan menyerahkan surat bukti hak C6 kepada pemilih warga negara RI dalam DPT sebanyak 36.000 (20% total pemilih) di seluruh Kabupaten Manggarai dan 11.300 di Kecamatan Satar Mese (28,5% dari total 40.000 pemilih). (Bukti antara lain data pemilih yang namanya terdapat didalam DPT tetapi tidak mendapatkan C6 (bukti 3a).
(4) Pemilih dengan menggunakan KTP sangat besar dengan kisaran 10%- 55% pada banyak TPS pada Pilkada Kab. Manggarai 9 Desember 2015. Padahal, alokasi surat suara untuk mengantisipasi yang rusak dan menggunakan KTP (DPTb2) hanya 2.5% dari DPT (lampiran bukti data penggunan KTP ).
(5)Â Petugas PPK membuka kotak suara TPS-TPS di Kecamatan Satar Mese pada Rabu 9 Desember 2015, sebelum Rapat Pleno Kecamatan, yang bertentangan ketentuan dengan UU.
(6) Dengan sengaja KPUD Kab. Manggarai mengurangi jumlah TPS yang mempersulit warga negara untuk menyalurkan hak konstitusional mereka.
(7) KPUD Kab. Manggarai sama sekali tidak memperhatikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Manggarai untuk mencermati DPT dan menambah jumlah TPS yang memudahkan rakyat untuk mencoblos.
MENGINGAT
(1) Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.†Pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 : “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.†Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.â€
(2) Putusan MK No. 011-017-PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 bahwa “Bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.â€
(3) Pasal 13 huruf f Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan  Walikota jo UU No. 8 Tahun 2015 : “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan bupati dan walikota meliputi: “f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.â€
PETISI PEMILIH SEBAGAI WNI
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan ini, kami Rakyat Manggarai sebagai Warga Negara NKRI menyampaikan PITISI PEMILIH SEBAGAI WNI setebal 2 halaman kepada Pemerintah NKRI, khususnya lembaga negara terkait, untuk : (1) Memecat seluruh Komisioner KPUD Kab. Manggarai, penyelenggara Pilkada Kab. Manggarai tanggal 9 Desember 2015; (2) Memecat seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwalsu) Kab. Manggarai, pengawas Pilkada Kab. Manggarai tanggal 9 Desember 2015; (3) Melindungi hak dasar dan kebebasan pemilih sebagai WNI dengan menyelenggarakan Pilkada Susulan (PSU), khususnya di Kecamatan Satar Mese, bagi : (a) pemilih sebagai warga negara yang telah terdaftar dalam DPT, belum mencoblos dan belum menerima surat bukti hak form C6; dan (b) pemilih warga negara yang diabaikan hak dasar dan kebebasannya memilih dengan tidak didaftar ke dalam DPT Kabupaten Manggara dan belum mencoblos pada Pilkada Kab. Manggarai.
Ruteng, Manggarai, Provinsi NTT, Januari 2015.