floressmart.com-  Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur pada Kamis 6 Januari 2016. Dalam tahap pendahuluan, MK  menyidangkan 53 permohonan dari wilayah lain di Indonesia. Sesuai jadwal, sengketa Pilkada Manggarai  dengan pemohon pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf) disidang pada pukul 19.00 WIB.
“Sesuai undangan sidang , Manggarai punya pada pukul 19.000 waktu Jakarta” Kata Komisioner divisi hukum KPUD Manggarai, Tomi Hartono menjawab floressmart.com, Rabu petang 5 Januari 2016.
Tomi menjelaskan, sidang pendahuluan menghadirkan delegasi komisoner KPUD Manggarai didampingi sejumlah kuasa hukum baik yang disediakan KPU pusat ditambah pengacara yang teken kontrak dengan KPUD Manggarai.
“Ada sejumlah pengacara dari pihak kita selaku termohon” Uajr Tomi.
Ditanya mengenai persiapan, Tomi Hartono mengaku pihak termohon (KPUD Manggarai ) telah menyiapkan sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen serta saksi-saksi sesuai materi gugatan pemohon (Heri-Adolf).
“Isi gugatan sudah kita pelajari. KPUD Manggarai  siap patahkan dalil pemohon” Kata Tomi.
Kata dia lagi, tahap pendahuluan persidangan akan dilakukan beberapa kali hingga tanggal 18 Desember mendatang.
“Tanggal 18 Januari 2016 jadi penentu apakah MK melanjutkan perkaranya  atau sebaliknya gugatan Heri-Adolf ditolak” Ujar Tomi menambahkan. (jhs)