floressmart.com- Sidang pendahuluan gugatan Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur sudah digelar pada Kamis malam 7 Januari 2016. Heri Nabit selaku pemohon mengikuti persidangan didampingi empat pengacara. Sidang perdana MK itu  dipimpin Patrialis Akbar sebagai ketua hakim panel didampingi Suhartoyo dan Wahidudin Adams.
Dalam tayangan video sidang yang diterima redaksi floressmart.com , pengacara pemohon sangat kebingungan ketika ditanya muasal selisih suara 1,26 persen antara pasangan pemenang Pilkada ( Deno Kamelus-Viktor Madur) dengan pemohon (Heri Nabit-Adol Gabur).
“Kalau sulit, ini ada kalkulator. Silahkan menghitung ini ada kalkulator,”kata Ketua Hakim Panel, Patrialis Akbar lalu meminta petugas panitera MK untuk menyerahkan kalkulator kepada kuasa hukum Hery-Adolf.
“Angka-angka itu kan cepat kita hitung. Angka kali, tambah, kurang itu cepat. Kalau bagi, itu susah,”kata Patrialis Akbar menambahkan.
Walau sudah memegang kalkulator tetap saja empat kuasa hukum pemohon tampak kebingungan. Situasi itu membuat hakim MK menyindir lagi.
“Kalau nanganin perkara sebenarnya harus luar kepala dalil gugatanya,”Kata Hakim Suhartoyo bernada sinis.
Seorang facebookers yang berprofesi sebagai pengacara di Ruteng turut mengeritik dalil PHP Heri-Adol. Pemilik akun bernama Fransiskus Ramli menulis, selisih suara antara pemohon (Heri-Adolf) dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Kamelus Deno-Viktor Madur) sebesar 1.846 suara atau sebesar 1,26%. Pertanyaanya,apa benar 1.846 suara sama dengan sebesar 1,26% . Jika 1,26% dikalikan 73.666 suara (perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak) akan menghasilkan 928 suara. Coba bandingkan pula jika kita melakukan penghitungan secara manual 73.666 suara dikurangi 71.820 suara akan menghasilkan 1.846 suara. Artinya 1.846 suara tidak sama dengan 1,26%.
Semestinya,menurut Ramli, 1,26% diperoleh dari persentase perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak dikurangi persentase suara pemohon = 71.820Â dibagi 145.486 x 100% atau sebesar 49,37%. Sedangkan Persentase suara peraih suara terbanyak = 73.666 dibagi 145.486 x 100% atau sebesar 50,63%. Kemudian 50,63% – 49,37% yang menghasilkan 1,26%.
Berapakah selisih suara agar bisa mengajukan Permohonan ke MK ?
Masih Ramli, bahwa PMK 1/2015 tgl 24/08/2015 telah diubah dengan terbitnya PMK 5/2015 tgl 30/11/2015. Pasal 6 ayat (3) PMK 3/2015 menyebutkan : persentase sebagaimana dimaksud pada atayt (1) dan ayat (2) dihitung dari suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon. Jadi, jika kita melakukan penghitungan berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 8/2015 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) PMK 5/2015 di mana pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sejumlah 73.666 suara dikalikan 1,5% maka diperoleh hasil sejumlah 1.105 suara. Dengan demikian, Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 1.105 suara.(jhs)