Gugatan PHP Pilkada Manggarai NTT Pemohon Tidak Miliki Legal Standing

floressmart.com- Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur kembali digelar Selasa malam 12 Januari 2015. Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi termohon (KPUD Manggarai) dan eksepsi pihak terkait (Kamelus Deno-Viktor Madur) dimulai pukul 19.30 hingga 20.47 Wib.

Dalam sidang kedua itu pihak termohon mengutus Thomas Aquino Suhartono  bersama kuasa hukum termohon Fian Paju, sementara eksepsi pihak terkait disampaikan langsung oleh Calon Bupati terpilih Kamelus Deno tanpa didampingi pengacara.

Turut hadir dalam persidangan, Yeni Veronika, Ketua tim kerja Deno-Madur, David Tegor serta Sekertaris tim Bento Papur. Sementara dari pihak pemohon terdiri dari Heribertus Geradus Laju Nabit bersama Melianti Hagur Marselina didampingi seorang kuasa hukum Aziz Bahri Pasaribu. Sidang dipimpin ketua majelis Patrialis Akbar didampingi dua hakim panel Suhartoyo dan Wahidudin Adams.

Baca juga  Debat DM Vs Head Nyaris Batal, Ini Musababnya

Dalam eksepsi, baik termohon maupun pihak terkait sama-sama beranggapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)tidak  memiliki kewenangan untuk menyidangkan dan mengadili permohonan pemohon yang menginginkan pemungutan suara ulang.

“Pasal 112 ayat 2 UU No 1 tahun 2015 junto pasal 59 dan pasal 62 peraturan KPU No 10 tahun 2015 bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang berdasarkan hasil penelitian Panwas dan dilakukan paling lambat dua hari setelah pemungutan suara.” Kata Fian Paju.

“Sementara Panwas Satar Mese tidak pernah melaporkan  adanya masalah perselisihan rekapitulasi suara antara pemohon dan pihak terkait dari mulai tingkat TPS,PPK hingga pleno rekapitulasi tingkat KPUD. Seluruh jenjang rekapitulasi disaksikan saksi pemohon dan termohon serta Panwascam. Syarat waktu juga sudah terlampaui” Sambung Fian Paju.

Baca juga  Dalil Heri-Adol Jadi Bahan Sindiran Hakim MK, Dikritik Pula Di Media Sosial

Lebih lanjut kuasa hukum termohon dalam eksepsi mempertanyakan kedudukan hukum atau Legal Standing pemohon dalam mengajukan permohonan dengan dalil persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak bukan dari total suara sah sebesar 1.846 sehingga menghasilkan 1,26 persen sebagaimana dihitung pemohon.

Pemohon juga dinilai salah menghitung jumlah penduduk kabupaten Manggarai yang mestinya 315.714 tapi menjadi 334.481 sebagaimana yang didalilkan pemohon.

“Dasar perhitungan pemohon tidak ada dalam aturan, yang benar adalah sesuai UU No 8 Tahun 2015 junto PMK No 5 Tahun 2015 pasal 6 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga permohonan pemohon dianggap sebagai akal-akalan sekedar untuk memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini” Ujar Paju.

Baca juga  Pleno Rekapitulasi Suara Satar Mese Ricuh

Lantaran seluruh dalil pemohon kabur dan tidak memiliki Legal Standing maka dalam eksespsi, termohon meminta mejelis mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan pemohona tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berlaku keputusan KPUD Mangarai tanggal 18 Desember 2015 yang menetapkan perolehan suara yang benar dan sah adalah pasangan Kamelus Deno-Viktor Madur meraih 73.666, sementara pasangan Heri GL Nabit-Adolfus Gabur memperoleh 71.820 suara”Ucap Fian Paju. (Jhs)

Tag: