floressmart.com- Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa malam 12 Januari 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi termohon (KPUD Manggarai) dan eksepsi pihak terkait (Kamelus Deno-Viktor Madur) dimulai pukul 19.30 hingga 20.47 Wib.
Dalam sidang kedua itu pihak termohon mengutus Thomas Aquino Suhartono bersama kuasa hukum termohon Fian Paju, sementara eksepsi pihak terkait disampaikan langsung oleh Calon Bupati terpilih Kamelus Deno tanpa didampingi pengacara.
Dalam sidang tersebut,ketua majelis hakim, Patrialis Akbar memberikan waktu bagi Kamelus Deno selama 15 menit untuk menyampaikan tanggapan. Diawal eksepsi, Kamelus Deno menyerahkan dua bukti tambahan yakni rekapitulasi DPT serta jumlah penduduk.
Selama 15 menit itu, Kamelus Deno mematahkan habis seluruh dalil pemohon dari mulai mempersoalkan selisih perolehan suara,pembukaan kotak suara,konflik DPT serta klaim kecurangan. Deno menganggap, dalil pemohon hanyalah akal-akalan.
“Dalil pemohon kabur dan tidak memiliki legal standing karena mempersoalkan selisih suara yang melebihi ambang ketentuan MK. Hal itu mempertegas bahwa pemohon memang salah menggunakan kalkulator dan menggunakan dokumen palsu” Ucap Deno.
Terbukti kata Deno, obyek sengketa dialihkan dari Manggarai ke Pelelawan.Pemohon juga salah menggunakan pasal yaitu PMK No 1 pasal 6 ayat 1 yang mengatur perbedaan perolehan suara hasilpenetapan KPU propinsi.
“Apakah pemohon ini hadir di sini dalam konteks sengketa pemilihan Gubernur atau dalam konteks sengketa pemilihan bupati Pelelawan. Kabur”kata Deno.
Dalam perhitungan pihak terkait,lanjut Kamelus Deno, selisih suara sebesar 1.846 itu merupakan hasil pengurangan perolehan suara pihak terkait 73.666 dikurangi jumlah perolehan suara pemohon 71.820. Selisih suara 1.826 sambung dia, apabila dikonversi ke persentase terhadap perolehan suara pihak terkait maka akan mendapatkan angka 2,5 persen bukan 1,26 persen seperti dalil pemohon.
Kata Deno, jumlah persentase tersebut nyata-nyata telah melebihi ketentuan yang berlaku sesuai amanat UU No 8 Tahun 2015 junto PMK No 5 Tahun 2015 pasal 6 ayat 2 dan ayat 3. Keadaan makin kabur kata Deno, ketika pemohon mengubah jumlah penduduk kabupaten Manggarai dari yang sebenarnya 315.714 menjadi 334.481.
“Oleh karena itu pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PHP Pilkada Manggarai. Kami berpendapat majelis hakim tidak berwewenang untuk menangani dan mengadili dalil pemohon”Ucap Kamelus Deno.
Doktor hukum itu juga mengulas pokok perkara yang menjadi dalil pemohon. Deno dalam persidangan berusaha membuktikan bagaimana pemohon menggiring opini seolah terjadi kecurangan dalam Pilkada Manggarai seperti obyek laporan yang menyebutkan kotak suara ada yang rusak padahal faktanya kotak suara tetap tersegel dan terkunci hingga diplenokan di tingakat KPUD Manggarai .
“Oleh karena itu yang mulia, apa yang didalilkan pemohon merupakan akal-akalan untuk meyakinkan kita semua serta upaya menggiring opini publik seolah-olah terjadi kecurangan pilkada” Ungkap Cabup terpilih itu.
“Betul ada demo dari pihak pemohon menekan Panwas agar keluarkan rekomendasi. Buktinya Panwas tidak mengeluarkan rekomendasi karena Panwas sudah bekerja sesuai bukti dan fakta lapangan”Sambung mantan Wakil Bupati Manggarai periode 2005-2015 itu.
Hal lain yang dipatahkan Deno adalah, dalil pemohon yang menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah merubah hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan.
“Hal ini sama sekali tidak benar karena kita semua tau bahwa yang direkap dikecamatan adalah dokumen-dokumen yang juga sudah dilakukan penghitungan di tingkat PPS dan semua saksi dari pemohon dan termohon serta saksi dari pihak terkait hadir dalam proses itu”kata Deno menjelaskan.
Terkait dalil pemohonan lainya seperti terjadi perbedaan jumlah Pengguna Hak Pilih (PHP) dengan surat suara yang digunakan disejumlah TPS.
“Ini sekali lagi menegaskan apakah pemohon salah menggunakan kalkulator dalam menghitung soal ini ataukah betul dokumen milik pemohon palsu. Dan sekali lagi tidak ada hubungan sebab akibat antara perbedaan perolehan suara dengan dokumen C-1 KWK”Terang Kamelus Deno menutup eksepsi.
Setelah mendengar eksepsi pihak terkait, ketua majelis hakim Patrialis Akbar mengaku kagum dengan argumentasi hukum pihak terkait padahal tidak didampingi pengacara.
“ Gaya saudara pihak terkait melebihi gaya pengacara” Kata Patrialis bernada memuji.
Sebelum menutup sidang, Patrialis menjelaskan bahwa agenda pleno hakim panel dan pembacaan putusan Dismisal masih mengunggu jadwal yang dikeluarkan Panitera MK. Sesuai jadwal MK, pembacaan putusan Dismisal akan dilaksanakan pada 18 Januari 2016 mendatang. (jhs)